WAKTU YANG PALING UTAMA MENUNAIKAN ZAKAT MAAL

Zakat maal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nishab atau batas minimum tertentu. Zakat maal sendiri memiliki waktu penunaian yang dianjurkan oleh syariat Islam agar dapat mengoptimalkan pahala dari kewajiban tersebut. Lalu, kapan waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat maal?

Menurut ulama, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat maal adalah pada bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriah."

Dalam hadis ini, terlihat jelas bahwa Rasulullah menekankan agar zakat maal dikeluarkan setelah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriyah. Hal ini dikarenakan zakat maal diberikan untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan dan juga untuk membersihkan harta dari segala bentuk dosa dan keburukan.

Selain pada bulan Ramadan, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat maal adalah saat terdapat kebutuhan yang mendesak dari saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Sebab, zakat maal merupakan instrumen sosial untuk membantu meringankan beban saudara-saudara muslim yang sedang mengalami kesulitan.

Oleh karena itu, sebaiknya zakat maal ditunaikan secepatnya jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Dengan menunaikan zakat maal pada waktu yang paling utama, akan terasa lebih bermakna dan memberikan keberkahan dalam kehidupan.

Namun, apabila terdapat kendala dalam menunaikan zakat maal pada waktu yang paling utama, seperti kesibukan dalam pekerjaan atau kondisi keuangan yang belum stabil, maka sebaiknya segera menunaikan zakat maal pada waktu yang tersedia dan tidak menunda-nunda penunaian kewajiban tersebut.

Dalam menjalankan kewajiban zakat maal, selain memperhatikan waktu penunaian, sebaiknya juga memperhatikan nishab dan jenis harta yang wajib dizakati. Dengan memahami dan mengamalkan seluruh ketentuan zakat maal yang telah ditetapkan, diharapkan setiap muslim dapat mengoptimalkan pahala dari ibadah zakat maal dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupannya

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogj