WAKTU YANG PALING UTAMA

Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan para pedagang. Seperti halnya jenis zakat lainnya, zakat perdagangan juga memiliki waktu penunaian yang paling utama. Para pedagang hendaknya memahami waktu tersebut agar tidak terlewatkan dan bisa menjalankan kewajiban zakat perdagangan dengan baik.

Menurut para ahli fiqih, waktu yang paling utama menunaikan zakat perdagangan adalah pada akhir tahun hijriyah. Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi:

“Tiap-tiap sesuatu ada zakatnya dan zakat perdagangan adalah pada akhir tahun.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW mengatakan bahwa zakat perdagangan harus dikeluarkan pada akhir tahun hijriyah. Artinya, waktu penunaian zakat perdagangan jatuh pada malam pergantian tahun hijriyah, yakni tepat saat masuk tahun baru Islam.

Pada waktu ini, pedagang wajib menunaikan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari seluruh harta dagang yang dimiliki dalam setahun terakhir. Hal ini dilakukan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT, serta untuk membersihkan harta dari segala jenis najis yang mungkin menempel di dalamnya.

Selain pada akhir tahun hijriyah, para pedagang juga dianjurkan untuk menunaikan zakat perdagangan segera setelah memasuki tahun baru Islam. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses perhitungan dan penunaian zakat perdagangan, serta menghindari penundaan yang dapat memperbesar jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Selain waktu yang paling utama, para pedagang juga harus memperhatikan nishab atau batas minimum penghasilan yang ditetapkan dalam zakat perdagangan. Nishab zakat perdagangan adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta dagang senilai Rp 7.700.000,- pada saat ini.

Dalam penunaian zakat perdagangan, para pedagang juga harus memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki harta dagang selama satu tahun penuh dan tidak terkena kerugian yang melebihi keuntungan. Para pedagang juga harus memperhitungkan dengan cermat jumlah zakat yang harus dibayarkan, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan dalam penunaian zakat perdagangan.

Dalam Islam, zakat perdagangan merupakan salah satu bentuk kewajiban sosial dan kebersamaan yang harus dilakukan oleh para pedagang. Dengan menunaikan zakat perdagangan pada waktu yang paling utama, para pedagang dapat memperoleh keberkahan dan ridha Allah SWT, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dana zakat yang telah terkumpul.

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogj