LARANGAN LARANGAN ZAKAT MAAL

Zakat maal adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta atau kekayaan tertentu. Kewajiban ini diatur dalam Al-Quran dan hadis sebagai bentuk amal kebajikan dan kepedulian sosial terhadap sesama. Namun, dalam menunaikan zakat maal, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan membahas mengenai larangan-larangan zakat maal.

Tidak diberikan kepada keluarga dekat

Larangan yang pertama adalah zakat maal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung. Hal ini dikarenakan zakat maal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.

Tidak diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial

Larangan yang kedua adalah zakat maal tidak boleh diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial seperti panti asuhan, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial lainnya. Zakat maal hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung.

Tidak diberikan sebagai hadiah atau upetiLarangan yang ketiga adalah zakat maal tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti kepada seseorang. Zakat maal harus diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa adanya unsur pamrih atau tujuan tertentu.

Tidak diberikan untuk menghapuskan hutang pribadi

Larangan yang keempat adalah zakat maal tidak boleh diberikan untuk menghapuskan hutang pribadi. Zakat maal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung, bukan untuk membayar hutang pribadi.

Tidak diberikan untuk kepentingan politik

Larangan yang kelima adalah zakat maal tidak boleh diberikan untuk kepentingan politik atau partai politik. Zakat maal harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung dan bukan untuk kepentingan politik.

Dalam menunaikan zakat maal, kita perlu memperhatikan larangan-larangan tersebut agar zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat. Dalam hal ini, peran lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau lembaga zakat lainnya dapat membantu dalam menyalurkan zakat yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut, diharapkan zakat maal yang kita berikan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan dapat menghapuskan kemiskinan serta kesenjangan sosial di tengah-tengah kita.

 

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, transfer ke rekening:
BSI: 4441111121
BRI: 153101000005307
BPD DIY Syariah: 801111000054
*Atau melalui link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website: https://baznas.jogjakota.go.id
https://berbagi.link/baznaskotajogj