Antisipasi Rabies,  Pemkot Giatkan Vaksinasi Hewan

Umbulharjo - Untuk menanggulangi hewan terkena rabies, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta menghimbau warga untuk rutin memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setidaknya setahun sekali.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan, DPP Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengatakan, hingga saat ini di Kota Yogyakarta belum ada kasus hewan terinfeksi rabies. Namun selama tahun 2023 ada dua kasus gigitan anjing/Hewan Penular Rabies (HPR) dan bisa segera tertangani.

"Untuk kasus belum ada, kalau kasus gigitan HPR selama 2023 ada dua kasus, namun langsung tertangani. Anjingnya dilaporkan  ke DPP untuk dilakukan observasi/dikarantina selama 14 hari, apabila selama 14 hari kondisi sehat dan belum vaksinasi, maka diberikan vaksin rabies," jelas Panggarti.

Panggarti mengungkapkan, Kota Yogyakarta memiliki dua lokasi Rabies Center yaitu di RS Pratama dan Puskesmas Jetis. Selain itu, pihaknya mengatakan, langkah awal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, jika terkena gigitan hewan HPR, yang pertama, luka  gigitan langsung dicuci dengan sabun dan air mengalir.

Setelahnya luka ditutup dan segera mengunjungi puskesmas untuk melaporkan kejadian gigitan anjing/HPR serta mendapatkan penanganan sesuai SOP yang ada.

Selain program pemberian vaksin rabies secara gratis oleh pemerintah, masyarakat Kota Yogyakarta bisa memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaannya dengan datang langsung ke Poliklinik Hewan Giwangan, Jalan Tegalturi Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Diluar program pemerintah pemberian vaksin rabies gratis, yang dilaksanakan bulan September setiap tahunnya. Selain itu, setiap hari Poliklinik Hewan Giwangan, Yogyakarta, juga memberikan pelayanan vaksin rabies. Untuk retribusi pastinya terjangkau karena vaksinnya gratis, hanya bayar pemeriksaan dan tindakannya saja. Selain itu, tidak harus hewan yang berada di Kota Yogyakarta, luar kota pun bisa ditangani di Poliklinik Hewan Giwangan. syaratnya tentunya hewan harus sehat," jelasnya.

Menurutnya, pemberian vaksin rabies pada hewan peliharaan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi mewabahnya penyakit rabies, oleh karenanya, pemberian vaksin rabies sangatlah penting.

"Untuk pemilik hewan sebaiknya harus rutin memeriksakan hewannya ke poliklinik hewan/praktek terdekat. Sehingga saat ke poliklinik/drh, tidak harus menunggu hewan peliharaannya sakit. Harapannya bisa cek kesehatan hewan secara rutin," ungkapnya. (Hes)

 

Foto merupakan dokumentasi Vaksin Rabies yang dilakukan DPP Kota Yogyakarta Tahun 2022