KEMANTREN GEDONGTENGEN BERIKHTIAR MENINGKATKAN KESADARAN BERZAKAT

BAZNAS Kota Yogyakarta (Humas)
Ihtiar meningkatkan kesadaran berzakat, khususnya bagi ASN Muslim Kemantren Gedongtengen, BAZNAS Kota Yk adakan sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta (Perwal) Nomor 47 tahun 2022 tentang Pengelolaan ZIS DSKL. Sosialisasi dilakukan, Jumat (4 Dzulhijjah/23-6-2023) bertempat di pendopo setempat diikuti Pejabat dan Aparat Muslim Kemantren Gedongtengen. "Waka III, M.Iqbal, SE, sebagai pemateri menuturkan sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan zakat, Pemkot telah mengeluarkan Perwal yang salah satu pointnya menyebutkan ASN Muslim yang telah memenuhi syarat di wajibkan berzakat melalui BAZNAS Kota Yk".
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id