SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Jabatan Fungsional di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil. Peraturan ini menjelaskan definisi dan peran aparat sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), jabatan, jabatan fungsional, dan pejabat fungsional. Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Tugas jabatan fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Tugas tersebut meliputi ruang lingkup kegiatan yang sesuai dengan jabatan fungsional, dan pejabat fungsional juga dapat diberikan tugas lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Ekspektasi kinerja ditetapkan untuk mencapai target organisasi, dan penilaian kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan.

Klasifikasi jabatan fungsional didasarkan pada kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi. Karakteristik kerja mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan. Mekanisme kerja mencerminkan metode dan cara kerja dalam melaksanakan tugas jabatan fungsional, sementara pola kerja merujuk pada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas.

Peraturan ini juga menjelaskan tentang perpindahan jabatan, pembinaan jabatan fungsional, evaluasi kinerja, dan penilaian kinerja pejabat fungsional. Terdapat ketentuan mengenai klasifikasi jabatan fungsional berdasarkan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi. Klasifikasi tersebut mencakup aspek ruang lingkup kegiatan, kewenangan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kategori jabatan fungsional, yaitu keahlian dan keterampilan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengaturan jabatan fungsional di Indonesia dapat lebih terstruktur dan terarah. Penempatan, pengembangan, dan penilaian kinerja pejabat fungsional akan menjadi lebih jelas dan transparan, sehingga meningkatkan profesionalisme dan efektivitas aparat sipil negara dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

 klik di sini PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2023