Responsif dan Solutif, Prinsip Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Yogya

Gondokusuman – Keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaannya harus mengacu pada kesesuaian data, cepat dan tepat, baik dalam mempublikasikannya maupun merespon tanggapan masyarakat.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat memberikan arahan dalam FGD Keterbukaan Informasi Publik, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Mantri Pamong Praja di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta, di Hotel New Saphir, Rabu (26/7).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik harus diterapkan dan disesuaikan seiring perkembangan zaman yang terjadi, terutama dalam pemanfaatan media digital, di mana arus informasi yang masuk maupun keluar sangat cepat.

“Sekarang eranya informasi melalui teknologi dengan media apapun baik itu informasi melalui media konvensional, juga media digital yang saat ini sudah sangat massif, kaitannya dengan efisiensi dan efektivitas,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat memberikan arahan dalam FGD Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu, lanjut Singgih, Pemkot Yogyakarta harus beradaptasi dengan dunia digital, karena kehadirannya akan menuntut kita untuk bergerak lebih cepat, responsif dan solutif, dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Standar Operasional Prosedur itu harus ada, terkait data dan informasi apa saja yang memang dapat diakses publik atau dikecualikan, tidak serta merta semua disebarkan, sesuai regulasi yang berlaku, kaitannya dengan rahasia negara,” tambahnya.

Singgih juga berpesan, agar semua Perangkat Daerah dapat memiliki pemahaman yang utuh, kaitannya dengan pengelolaan data dan informasi, yang nantinya akan menjadi bahan pembuatan kebijakan, untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

FGD Keterbukaan Informasi Publik diikuti Kepala Perangkat Daerah dan Mantri Pamong Praja di lingkup Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto mengatakan, melalui diskusi dan dialog keterbukaan informasi publik tersebut, diharapkan setiap Kepala Perangkat Daerah bisa mengetahui mana informasi yang bisa dipublikasikan, apa saja yang harus disediakan dan mana saja yang harus dijawab.

“Pemahaman sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik inilah yang perlu kita dalami bersama, sehingga ketika ada pertanyaan atau permintaan informasi dari publik, dapat direspon sesuai regulasi yang ada, supaya tidak terjadi gejolak dan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya. (Jul)