Pentingnya Rencana Penanggulangan Bencana dan Penguatan Mitigasi

Umbulharjo - Permukiman yang padat dalam satu area yang relatif sempit di Kota Yogyakarta dapat berpeluang besar terjadinya bencana diantaranya seperti angin kencang, kebakaran, banjir dan tanah longsor.

Oleh karenanya, diperlukan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah agar jika terjadi bencana sudah memiliki kesiapan terkait mitigasi dan penanganannya.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta kali ini mengadakan Seminar RPB diikuti LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Selasa (2/8/2023) di Hotel Tjokro Style Yogyakarta. 

Kegiatan tersebut diharapkan bisa menghasilkan sebuah perencanaan penanggulangan bencana yang komprehensif yang disusun sebagai pedoman tatalaksana penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, terarah dan menyeluruh.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat saat memberikan sambutan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta Nur Hidayat mengatakan, hal ini sesuai dengan tata laksana penyusunan RPB bagi pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dimana perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.

"Pentingnya dokumen RPB wajib dimiliki oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. RPB ini akan menyeluruh, terarah dan terpadu di Kota Yogyakarta. Oleh karenanya, setiap OPD dan stakeholder di pemerintahan wajib memiliki dokumen RPB," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengungkapkan,  peran masyarakat, dunia usaha, akademis dan media sangatlah penting dalam penyusunan RPB untuk mewujudkan Kota Yogyakarta tanggap dengan bencana.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono saat memberikan sambutan.

"Saya berharap, tidak hanya peran dari pemerintah saja yang semangat dalam penyusunan RPB ini, tetapi semua yang ada disini ikut bersama-sama memberikan saran dan masukan agar dalam penyusunan RPB sesuai dengan keputusan bersama," ujarnya.

Selanjutnya, RPB dapat digunakan diantaranya untuk masukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Kota (RKPK), Rencana Strategi (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja). 

Selain itu, RPB juga menjadi bahan penyusunan RT/RW, rujukan lembaga lain seperti LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, dan merencanakan kegiatan penanggulangan bencana.

Salah satu narasumber, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah BPBD Kota Yogyakarta Siti Nursani Irriani mengatakan, program yang direncanakan dalam RPB mengacu pada hasil Kajian Risiko Bencana dan Identifikasi akar masalah.

Suasana saat pemberian materi oleh narasumber.

Ia berharap, nantinya BPBD selaku koordinator Penanggulangan Bencana di daerah akan mengkoordinasikan penyusunan RPB didukung Bappeda dan OPD di daerah.

"Harapannya, bagi seluruh aksi yang disepakati Kabupaten/Kota diharapkan dapat dijalankan semua OPD dan non OPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak yang terkait. Untuk itu, diperlukan integrasi RPB ini kedalam perencanaan pembangunan daerah," katanya. (Hes)