Jelang Jatuh Tempo, Pemkot Yogya Ingatkan Pembayaran PBB   

GEDONGTENGEN- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan wajib pajak untuk membayarkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan. Pasalnya bulan ini mendekati jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September. Pemkot Yogyakarta sudah menyediakan pelayanan pembayaran PBB dengan mudah, cepat dan akuntabel melalui perbankan dan layanan digital.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menyebut realisasi penerimaan PBB saat ini masih sekitar 50 persen. Menurutnya kondisi itu dipengaruhi oleh kecenderungan wajib pajak yang banyak membayarkan PBB mendekati jatuh tempo. Padahal jika melewati jatuh tempo pembayaran, ada sanksi denda.

“Memang selalu di bulan September yang paling tinggi (pembayaran PBB). Jadi sebaiknya di sisa waktu sebulan ini segera dibayarkan agar tidak lupa nanti jatuh tempo,” kata Wasesa ditemui di sela Forum Komunikasi Publik BPKAD Kota Yogyakarta, di Hotel Amaris Malioboro beberapa waktu lalu.

Para wajib pajak membayar PBB dalam pekan panutan PBB yang diadakan Pemkot Yogyakarta di Balai Kota Yogyakarta pada Mei 2023.

Pada tahun 2023 Pemkot Yogyakarta telah membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB  sebanyak 96.426 lembar. Sedangkan penerimaan PBB Kota Yogyakarta tahun 2023 ditargetkan mencapai sekitar Rp 104 miliar.

Guna memberikan kemudahan pembayaran PBB, BPKAD Kota Yogyakarta melakukan jemput bola pelayanan di wilayah. Wasesa menyatakan setiap hari Rabu mengadakan pekan pembayaran PBB di wilayah berbasis kelurahan. Pekan pembayaran PBB di wilayah dilakukan dengan mobil pelayanan dari perbankan terkait.

“Pekan pembayaran di wilayah ini terjadwal tiap Rabu. Karena kami tidak boleh menerima uang (langsung pembayaran pajak). Jadi harus lewat bank atau kantor pos,” paparnya.

Dokumentasi kegiatan pelayanan pekan pembayaran PBB di wilayah.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB bekerja sama dengan perbankan melalui setor tunai dan mobil banking Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri. Termasuk melalui PT Pos Indonesia, dompet digital Gopay, Shopeepay, Tokopedia, Laku Pandai dan Linkaja.

Selain itu yang terbaru, Pemkot Yogyakarta juga mengembangkan pembayaran pajak dan retribusi secara nontunai dengan layanan Quick Response Code Indonesian Standard Dinamis (QRISNA) melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Pada tahap awal QRISNA baru melayani pembayaran PBB.

“Monggo fasilitas ini (QRISNA) segera dimanfaatkan karena sangat mudah dan tidak salah ketik. Kalau yang (QR code) biasanya kadang ngisinya salah ketik. Kalau ini begitu di qris-nya dipindai, itu sudah jelas rupiahnya berapa,” tambah Wasesa.

Layanan QRISNA untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah di Kota Yogyakarta pada aplikasi JSS bisa diakses di telepon selular.

Aplikasi QRISNA itu adalah hasil kolaborasi Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI). Secara terpisah Kepala Bidang Sistem Informasi dan Strategi Komunikasi Diskominfosan Kota Yogyakarta Joko Marwiyanto mengatakan aplikasi QRISNA menggunakan QRIS dinamis yang terintegrasi dengan database tagihan pajak dan retribusi daerah.

“Caranya akses aplikasi JSS kemudian pilih QRISNA. Lalu memilih jenis pajak dan retribusi yang akan dibayar. Misalnya PBB berarti masukan nomor objek pajaknya. Nanti akan keluar nominal tagihan pajak termasuk tunggakannya,” terang Joko

Setelah memindai kode QRIS dinamis melalui QRISNA, pembayaran bisa dilakukan dengan semua mobile banking, fintech dan dompet digital lainnya. Dia menyampaikan QRIS dinamis mendukung untuk semua pembayaran mobile banking dan fintech. Di samping itu QRISNA karena termasuk layanan pemerintah, lanjutnya, berdasarkan aturan BI, maka tidak termasuk yang kena tambahan biaya untuk pembayaran lewat QRIS.(Tri) 

Simulasi pembayaran PBB melalui aplikasi QRISNA di JSS dengan memindaI QRIS dinamis.