Pemkot Atur Jam Buka Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

 


 

Umbulharjo - Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Yogyakarta terbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Kota Yogyakarta.

 

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta masih memberikan kesempatan untuk penyelenggaraan hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam untuk beroperasional, hanya saja untuk jam operasionalnya akan kita atur,” ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo pada Jumpa Pers di Ruang Yudistira Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/3).

 

Pihaknya menyebutkan beberapa jenis usaha yang akan diatur antara lain usaha hiburan malam seperti club malam, diskotik, bar dan sejenisnya dapat dimulai pukul 21.00 - 24 WIB. Usaha karaoke di luar club malam untuk siang hari dapat buka pukul 09.00 - 12.00 WIB dan pada malam hari pukul 21.00 - 24.00 WIB.

 

Sementara untuk usaha panti pijat seperti spa  di dalam Hotel Bintang dapat menyesuaikan jam operasional usaha sementara SPA di luar itu pukul 09.00 - 17.00 WIB dan pada malam harinya dapat dimulai pukul 21.00 - 24.00 WIB. Serta usaha arena permainan hanya bisa diselenggarakan pukul 09.00 - 17.00 WIB.

 

 

“Kemudian untuk penyelenggaraan event bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB dini hari. Nah, untuk rumah makan dan restoran yang buka di siang hari untuk tidak membuka secara terbuka, bisa dialing-aling dengan tirai atau apa,” jelas Singgih.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto menjelaskan setelah SE Wali Kota Yogyakarta turun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut.

 

“Langkah yang akan kami lakukan tentu akan kita sebarkan ke tempat-tempat hiburan tersebut, setelah itu dalam proses pelaksanaannya kita akan terus melakukan pemantauan dan patroli terus menerus. Proses sosialisasi dan edukasi akan dilakukan dan jika ada pelanggaran akan kita berikan peringatan secara non yustisi,” ungkapnya.

 

Untuk sanksi yustisi, pihaknya tidak ingin berandai-andai adanya pelanggaran di Kota Yogyakarta. Dodi mengungkapkan sebelum terjadinya pelanggaran, timnya akan melakukan antisipasi dengan dilaksanakan pemantauan.

 

“Kita akan terus edukasi, memberikan pengertian bahwa di bulan Ramadhan ini dapat berjalan dengan baik dan kita juga akan melakukan patroli di jalanan agar tidak ada kerumunan yang tidak jelas,” tambahnya. (Chi)