Apa Itu Kafarat Nazar?

Menunaikan nazar adalah wajib, meskipun pada asalnya mengucapkan nazar ini hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama memandangnya haram. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,

“Sungguh nazar itu tidak dapat menolak takdir. Sungguh nazar itu keluar dari sifat kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Meski pada dasarnya makruh, namun jika nazar sudah terucap, wajib ditunaikan.

Allah menyebutkan diantara ciri penduduk surga adalah orang-orang yang menunaikan nazarnya.

Mereka menuaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.(QS. Al-Insan : 7)

Jika nazar tidak mampu ditunaikan, ada kewajiban yang harus dilakukan sebagai penebusnya, yaitu menunaikan kafarot.

Apa itu Kafarat Nazar?

Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda:

“Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah. (HR. Muslim)

Kafarat sumpah yaitu:

  1. membebaskan budak.
  2. memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
  3. puasa tiga hari.

Nazar Yang harus di Kafarati

Semua jenis nazar, baik nazar berupa ibadah, namun dia tidak mampu menunaikannya, seperti jika dagangan hari ini habis, tahun depan saya mau umrah. Atau nazar berupa maksiat, seperti jika besuk Jumat turun hujan, saya mau nyuri durian tetangga. Hanya saja, nazar berisi maksiat, tidak boleh ditunaikan. Namun jika sudah terucap, wajib menunaikan kafarot sebagai tebusan nazar.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Tidak sah nazar untuk bermaksiat, namun kafarotnya tetap ada, berupa kafarot sumpah. (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syekh Albani).

Beliau shalallahu alaihi wa sallam juga menegaskan,

Siapa bernazar untuk beribadah kepada Allah, maka lakukanlah. Dan siapa bernazar untuk bermaksiat, maka jangan lakukan. (HR. Bukhari)

Kecuali satu jenis nazar yang tidak ada kewajiban kafarat, yaitu bernazar melakukan sesuatu yang mustahil. Seperti jika nilaiku di semester ini cumlaude, aku mau jadi putri duyung atau terbang ke langit tujuh. 

================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id