Pemkot Berikan Sosialisasi UMK Kota Yogya Tahun 2018

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mensosialisasikan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2018 yang telah disahkan oleh Guberbur DIY untuk diberlakukan mulai tanggal 1 Januari mendatang. 

"UMK Kota Yogya tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp1.709.150 per bulan. Saat ini tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya untuk melakukan sosialisasi penetapan tersebut agar dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2018," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, Christina Lucy Irawati di sela-sela sosialisasi di Tara Hotel, Selasa (21/11)

Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan mengundang para perwakilan perusahaan untuk diberi penjelasan tentang UMK 2018. Selain itu, dinas juga mengirim surat pemberitahuan resmi ke sejumlah perusahaan dan tempat usaha di Kota Yogya yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Adapun, besaran UMK tahun 2018 untuk Kota Yogya yang ditetapkan oleh Gubernur DIY tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Penentuan usulan UMK melalui survei yang dilakuakan Dewan Pengupahan.

Besarnya kenaikan UMK, lanjutnya, juga sudah merupakan hasil pembicaraan pihak perusahaan dengan serikat pekerja terkait. Menurutnya, dua pihak tersebut mengetahui beban yang ditanggung masing-masing.

Dimana, jumlah UMK tahun 2018 untuk Kota Yogya sebesar Rp Rp1.709.150 per bulan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun perhitungannya diperoleh dari UMK tahun 2017 ditambah hasil perkalian antara nilai inflasi nasional tahun 2017 ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2017.

Dari perhitungan tersebut diperoleh UMK tahun 2018 di Kota Yogya naik sebesar Rp 136.950 dari UMK tahun 2017 yang mencapai Rp1.572.200 per bulan.

 Ia menambahkan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya juga membuka posko pengaduan penangguhan pembayaran upah minimum kota tahun 2018. Namun, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk.

"Sejak ditetapkan akhir Oktober, kami langsung membuka posko pengaduan. Mungkin saja ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2018," ujarnya.

Ia menegaskan jika ada perusahaan diketahui tidak menerapkan UMK 2018, padahal perusahaan bersangkutan tidak mengajukan penangguhan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya akan memberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Han).