Bertandang ke Yogyakarta, Pemkot Probolinggo pelajari Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta diwakili Staf Ahli Bidang Umum Tri Widiyanto menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota Probolinggo  Jawa Timur, Senin (30/10). Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan studi referensi terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Yogyakarta dalam peningkatan kemampuan dan kualitas Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. 

Andri Purwanto sebagai pimpinan rombongan menuturkan bahwa mereka  membawa 16 rombongan dari beberapa SKPD yang dintaranya yaitu sekretaris Daerah, Inspektorat Pemkot, BPPKAD, Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM, dan Bagian Hukum setda.

“kami disini ingin sharing dengan rekan-rekan di Pemerintah Kota Yogyakarta karena dari tim kami banyak yang belum jalan.”ujarnya.

Sementara itu, Tri Widianto menuturkan bahwa adanya 3 obyek dan 3 pelaku dalam melaksanakan tugas MPTGR ini sesuai dengan perwal 2007 No. 15.  

Ia menjelaskan Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah  ini merupakan sebuah wadah  internal  pemerintah Kota Yogyakarta  yang bertugas  untuk menyelesaikan temuan-temuan  aparat  pengawasan  fungsional  seperti BPK, BPKP dan Inspketorat  yang dilalukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, maupun pihak  ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan dan barang daerah.

Terbentuknya tim ini, sambungnya, tidak lantas  membuat   para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota yogyakarta, takut secara berlebihan. Tetapi harus menyikapi  secara wajar.

“Dibentuknya  tim ini  tidak lalu lembaga ini menjadi  suatau hal yang ditakuti secara berlebihan oleh teman-teman (ASN). Yang diperlukan adalah sebuah sistem dan operasional prosedur yang  jelas, yang kaitannya dengan tanggung jawab,” jelasnya. (Syayyidah Jamil)