Forum Kampung Panca Tertib Muja Muju Gelar Sarasehan Penyelenggaraan Pondokan

Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) Kampung Muja Muju, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, mengadakan sarasehan tentang peraturan pemondokan serta tata cara pengajuan izin pondokan. Acara bertajuk ‘Sosialisasi Perda Pondokan Nomor 1 Tahun 2017’ dilangsungkan di Balai Serba Guna RW 12, Kelurahan Muja Muju, Jumat malam(27/10).

Hadir sebagai narasumber, Ketua FKPT Kampung Muja Muju, Komarun; Lurah Muja Muju, Endah Dwi Dinyastuti; dan Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Suwarna. Acara dihadiri kurang lebih 30 orang pemilik pondokan di wilayah RW 12 Muja Muju Kota Yogyakarta.

“Di wilayah RW 12 Muja Muju, ada banyak pondokan, dan sebagian besar belum memiliki izin atau izinnya sudah tidak berlaku. Dan dari pondokan yang belum memiliki izin, kebanyakan terkendala aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Komarun.

Komarun menyarankan agar kelak dicari orang yang berada di wilayah RW 12 dan mampu untuk menggambar detail denah rumah guna membantu pengurusan IMB. Karena, salah satu syarat utama mengurus IMB adalah gambar teknis.

Menurut Lurah Endah, di wilayah Muja Muju, selama ini kerap diadakan Sapaan Anak Kos yang menyasar rumah kos dan pondokan.

“Program Sapaan Anak Kos bukan untuk mencari kesalahan pemilik pondokan atau pemondok, tetapi merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pondokan, berikut pemondoknya. Selain dari pihak kelurahan, Sapaan Anak Kos juga didampingi RT dan RW wilayah setempat, PKK Kecamatan dan Kelurahan, Satpol PP yang ditempatkan di kecamatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan BNN Kota Yogyakarta,” terangnya.

Endah setuju terhadap apa yang disampaikan Komarun, terkait pengurusan kolektif IMB pondokan. Karena, sejak izin gangguan (HO) dihentikan proses penerbitannya oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, praktis yang menjadi penekanannya adalah IMB.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP, Suwarna, menyampaikan poin-poin penting Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemondokan.

“Poin utama dari Perda ini adalah tentang tujuan utama pengaturan penyelenggaraan pondokan di Kota Yogyakarta. Selain itu, Perda memuat ruang lingkup Perda pondokan yang isinya tentang proses perizinan pondokan, hak, kewajiban, dan larangan, serta tentang pengawasan dan pembinaan,” tutur Suwarna.

Ia melanjutkan, pada dasarnya, setiap penyelenggaraan pondokan wajib memiliki izin. Izin yang dimaksud adalah izin penyelenggaraan pondokan di mana salah satu syaratnya, izin mendirikan bangunan.

“Terkait dengan IMB, nantinya kami mendorong peran FKPT, dalam hal ini Pelopor Ketertiban (Pekerti) yang ada di masing-masing FKPT, untuk membantu dan mengawal proses perizinannya. Kami juga akan meminta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Yogyakarta untuk dapat membantu proses pengurusan IMB yang dikawal FKPT agar nantinya terjadi sinkronisasi program perizinan dan pengawasan,” pungkasnya.

Dalam sesi tanya jawab, muncul usulan dari Ketua RW 12, Achid Muzazin agar pengurusan Surat Izin Penyelenggaraan Pondokan (SIPP) dilakukan bersama-sama atau kolektif. Diharapkan dengan bersama-sama dalam pengurusannya, akan memudahkan pemilik pondokan memiliki izin. (Kurniawan Sapta Margana)