Optimalkan Implementasi Program JKN-KIS, Pemkot Tandatangani MoU dengan BPJS

Pemerintah Kota Yogyakarta dan BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian bersama mengenai Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS)  pada hari Jum'at (28/10) pagi bertempat di Ruang Yudhistira, Komplek Balaikota. Penandatangan tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot dalam memberikan kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial kesehatan bagi penduduknya. 

“Kesahatan dan pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Penandatanganan ini merupakan langkah kita dalam menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Adanya jaminan kesehatan menjadikan warga merasa aman dan tidak lagi berpikir nek ana apa-apa ragate seko endi. Kalau masalah kesehatan sudah dijamin, masyarakat bisa bekerja lebih produktif” Tutur Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi usai penandatanganan MoU.

Lebih lanjut, Heroe berharap nantinya, melalui UHC, layanan JKN-KIS tidak hanya terfokus dalam pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif saja, namun juga layanan yang bersifat promotif dan preventif.

“Selain resiko keuangan, setidaknya ada tiga dimensi yang menjadi concern penting dari cakupan UHC, yakni mencakup sejauh mana cakupan populasinya, pelayanan kesehatannya, dan tingkat cakupan keuangannya. Sehingga dalam pelaksanannya UHC diharapkan tidak sebatas pada kuratif, tapi juga mulai melakukan pelayanan tindakan-tindakan promotif, preventif, dah rehabilitatif.” Imbuh Heroe.

Kota Yogyakarta sendiri, hingga bulan Oktober 2017, jumlah peserta JKN-JKIS sudah mencapai 390.417 jiwa atau 95,16% dari total penduduk Kota Yogyakarta, ini artinya Kota Yogyakarta sudah mencapai cakupan semesta, sementara di sisi pelayaan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta sudah bekerja sama dengan 188 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, 34 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, 22 Apotek, dan 12 Optik di seluruh wilayah kerja BPJS KC Yogyakarta, sementara khusus wilayah Kota Yogyakarta terdapat 56 Fasilitas kesehatan Tingkat Pertama, dan 14 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Dijelaskan oleh Diretkur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS KC Yogyakarta, Andayani Budi Lestari, penambahan peserta BPJS pada bulan Oktober ini mencakup berbagai segmen, di antaranya peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri menunggak yang masuk kriteria miskin dan memiliki KTP-el dan/atau KK Kota  Yogyakarta, peserta baru dan bayi baru lahir dari peserta yang telah didafatarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, pegawai pemerintah Non Pegawai Negeri pada Pemerintah Kota Yogyakarta yang bukan penduduk Kota Yogyakarta dan belum terdaftar sebagai peserrta JKN-KIS sampai dengan pekerja penerima upah non aktif yang masuk kriteria miskin serta memiliki KTP-el dan Atau KK Kota Yogyakarta

“Kami megapresiasi semangat Pemerintah Kota Yogyakarta yang berkomitmen paling lambat 1 November 2017 dalam mewujudkan cakupan semesta jaminan kesehatan. Ini merupakan bentuk ukungan pemerintah daerah atas keberlangsjungan dan keberhasilan program JKN-KIS” Terangnya.

Andayani menambahkan, UHC ini nantinya akan semakin dirasakan manfaatnya oleh peserta apabila disertai dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat serta dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder lain tentang program JKN-KIS “Mari bersama-sama mebmerikan sosialisasi, edukasi, informasi, dan advokasi kepada peserta sehingga peserta dapat menadapatkan manfaat JKN-KIS secara optimal” Pungkasnya. (ams)