BKPP Selenggarakan Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa

 

Sebagai upaya pencegahan penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemkot Yogyakarta melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan diklat dan ujian sertifikasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Diklat yang diikuti oleh 54 ASN ini diadakan di Hotel @Hom Gowongan selama 5 hari mulai Senin (2/10) hingga Jumat (6/10) dibuka oleh Kabid Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta Drs.Suyono. Ujian sertifikasi akan diadakan pada tanggal 12 Oktober 2017.

Ketua Kejaksaan Negeri Yogyakarta Ariefsyah Mulia Siregar sebagai salah satu pemateri dalam diklat ini menekankan,  seluruh tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa harus dipatuhi karena merupakan tahap yang sangat rawan terhadap penyimpangan.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa ikuti saja ketentuan yang sudah ada jangan bikin langkah atau inovasi sendiri yang nantinya malah mendatangkan masalah" tegas Ariefsyah.

Ariegsyah menjelaskan selama ini pihaknya telah banyak menangani kasus penyimpangan dalam pengadaan ini, dicontohkan banyaknya kasus ini berawal dari banyaknya tekanan dan intervensi diluar lingkup tugas unit layanan pengadaan dan pejabat pembuat komitmen apalagi pada anggaran yang nilainya tinggi.

"Jika kita diberi wewenang dalam pengadaan barang jasa jangan sekali-kali melanggar aturan, jangan terbawa arus, harus berani menolak manakala ada intervensi dari luar daripada nanti malah masuk penjara, melalui diklat ini kita berikan antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi" tambahnya.

Sementara itu Kabid Diklat BKPP Drs Suyono berharap seluruh peserta Diklat Pengadaan Barang Jasa ini bisa lulus ujian sertifikasi sehingga nantinya bisa langsung menjadi pejabat pengadaan di instansi masing-masing, karena syarat utama menjadi pejabat pengadaan harus sudah punya sertifikasi pengadaan yang pengujiannya dilakukan langsung oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam diklat ini peserta diberikan materi tatacara dan ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010. (Hg)