Sosialisasikan Transaksi Non Tunai, Pemkot Gandeng BI

Dalam rangka mensukseskan penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan sosialisasi di kalangan internal Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah memberlakukan transaksi non tunai, baik untuk pendapatan maupun belanja terhitung mulai tanggal 1 September kemarin. Wakil Walikota Yogakarta, Heroe Purwadi  meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daearah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus siap menjalankan kebijakan tersebut.

“Mampu tidak mampu, siap tidak siap, seluruh OPD harus mempersiapkan diri karena ini sudah menjadi kebijakan nasional yang harus dijalankan.” Pinta Heroe di sela-sela acara sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa (12/9) siang bertempat di Ruang Yudhistira, komplek Balaikota.

Lebih lanjut Heroe menuturkan,  transaksi non-tunai ini sendiri menjadi salah satu pendukung  dalam mewujudkan Kota Yogyakart a sebagai smart city karena akan menggantikan transaksi konvensional dengan transaksi berbasis IT dengan alat pembayatran seperti kartu dan uang elektronik sehingga mampu mewujudkan less cash society

“Memang di awal akan banyak problem dan perlu penyesuaian, namun ke depannya transaksi non-tunai justru akan mempermudah kita serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “ Tutur Heroe.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, Budi Hanoto mengatakan, Transaksi Non Tunai memiliki lebih banyak manfaat jika dibandingkan tansaksi konvensional, baik dari segi kepraktisan, tranparansi transaksi, efesiensi rupiah,  percepatan sirkulasi uang, akurasi perencanaan ekonomi, serta aksesibilitas ke masyarakat.

Budi menambahkan, kemajuan teknologi informasi dan pergeseran gaya saat ini juga hidup modern saat ini juga turut mendorong perkembangan transaksi non tunai, seperti perilaku konsumen, khususnya generasi muda yang lebih suka berbelanja online, kehadiran internet, smartphone, near field communication, juga dukungan keamanan transaksi online yang semakin canggih, serta berkembangnya praktek kerjasama dan spesialisasi untuk mengurangi biaya penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran guna mencapai skala ekonomi.

Gerakan Nasional Non Tunai sendiri telah dicanangkan secara nasional sejak tahun 2014 silam. Gerakan ini mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran. Beberapa instansi yang telah menerapkan transaksi non-tunai antara lain BNP2TKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Sosial. Selain itu 15 Perguruan Tinggi di Indonesia juga telah menerapkan transaksi non tunai sehingga mendapat predikat Kampus Less Cash Society.

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri telah memulai Transaksi Non-Tunai pada Bulan September 2017 ini. Penerapan tersebut didasarkan dari Instruksi Presiden no.10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan 2017, Surat Edaran Mendagri No.910/1867/S tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instruksi Walikota Yogyakarta No.3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Kepala BPKAD  Kota Yogyakarta, Kadri Renggono menjelaskan, terhitung sejak tanggal 1 September 2017,  seluruh pendapatan pajak daerah dan penerimaan kecuali Pajak Bumi dan Bangunan serta belanja barang/jasa dilakukan dengan mekanisme non tunai.

“Penerapan Transaksi non-tunai  sudah diterapkan untuk pembayaran semua pajak daerah kecuali PBB, lalu penerapan e-retribusi pasar pada Dinas Perindag yang akan dilaksanakan mulai awal Oktober besok serta penerapan tiket online pada taman pintar, sementara penerapan non-tunai pada belanja adalah pembayaran belanja barang dan jasa di atas Rp.500.000,00 sudah harus melalui mekanisme non-tunai, juga seluruh belanja pegawai yang dibayarkan pada bulan September ini sudah dilakukan secara non-tunai” Terang Kadri.

Kadri sendiri tidak menampik masih banyaknya permasalahan yang ditemui  dalam impelementasi transaksi non-tunai di Kota Yogyakarta, antara lain adanya pendapatan yang diampu oleh lintas OPD sehingga mampu menghambat koordinasi seperti retribusi parkir yang diampu oleh Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, dan Dinas Pariwisata, juga perlu adanya updating database wajib bayar kepada OPD penghasil untuk penerapan transaksi non-tunai pada pendapatan, juga belum siapnya lembaga perbankan serta masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

“Oleh karena itu pihak kami terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan membuka konsultasi secara intensif kepada para stakeholder, mendorong peningkatan layanan lembaga perbankan, dan melakukan kerjasama dengan para penyedia jasa” Pungkas Kadri (ams)