Pemkot Berikan Penghargaan Kepada 30 Wajib Pajak

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) memberikan penghargaan kepada 30 wajib pajak yang dinilai menjadi teladan bagi wajib pajak lain karena telah memenuhi kewajibannya taat membayar pajak sesuai aturan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan, penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi dan tepat waktu.

Heroe mengaku bahwa belum semua anggota masyarakat termasuk para pengusaha hotel, restoran dan lainnya memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apalagi membayar tepat pada waktunya dan tertib administrasi.

“Kita semua berharap penerimaan pajak daerah pada akhir tahun 2017 ini akan lebih baik daripada tahun 2016 yang lalu, tentunya dengan target tiap jenis pajak daerah yang juga dinaikkan, kecuali khusus pada pajak reklame, yang targetnya tetap seperti pada tahun 2016 lalu,” paparnya, selasa (29/8).

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono penghargaan tersebut akan mendorong wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban mereka membayar pajak tepat waktu.

"Ada 30 wajib pajak yang memperoleh penghargaan. Ada hotel, restoran, tempat hiburan, Parkir, PBB, Pekan PBB yang taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya.

Menurut Kadri, kelima jenis pajak tersebut memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang cukup besar. “Memang dari sepuluh jenis pajak, hanya lima yang kami berikan penghargaan,” jelasnya.

“Penilaian terhadap wajib pajak terpilih dilakukan berdasarkan ketaatan dan ketertiban mereka membayar pajak selama satu tahun terakhir, termasuk nilai pajak yang dibayarkan,” imbuhnya.

Sampai dengan Bulan Juli 2017, lanjutnya, realisasi 10 jenis Pajak Daerah telah terkumpul sebanyak Rp.228 milyar atau sekitar 68,12% dari total target Penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp 336 milyar.

“Yang menggembirakan kita semua adalah sampai dengan bulan Juli 2017, khusus Pajak Hiburan telah melewati target tahun ini, yaitu mencapai 123,22% dengan realisasi penerimaan Rp.9,241 milyar dari target Rp.7,5 milyar, dan juga Pajak Parkir telah mencapai 113,74% dengan realisasi penerimaan Rp.2,047 milyar dari target Rp.1,8 milyar,” urainya.

Sejumlah wajib pajak yang menerima penghargaan untuk kategori pajak restoran diberikan kepada lima wajib pajak yang sebagian besar adalah restoran makanan cepat saji. Sedangkan kategori pajak hotel di antaranya Hotel Tentrem, Hotel Grand Inna Malioboro dan Melia Purosani. (Tam).