Tingkatkan Pelayanan Pendidikan, Pemkot Bakal Survei 16 SMP

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Organisasi bekerjasama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK UGM) bakal melakukan survei pengaduan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan khususnya pada tingkat SMP. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kualitas pelayanan pendidikan di Kota Yogyakarta.

Untuk menindaklanjuti pengaduan pelayanan pendidikan tersebut, Pemkot pun berencana untuk melakukan survei terhadap 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta.

“Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyadari harus berbenah diri di tengah arus perubahan sosial masyarakat yang terus berkembang,” tutur Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat membuka lokakarya pengaduan masyarakat pelayanan pendidikan SMP di Kompleks Balai Kota, senin pagi (7/8).

Dalam hal pengaduan pelayanan masyarakat, sambung Wali Kota, Pemkot telah mengembangkan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) berupa hot line service 24 jam. Dalam perkembangannya, unit layanan ini mendapat respon positif dari masyarakat, terlihat dari tingginya minat untuk menyalurkan informasi, pengaduan dan keluhan.

Haryadi berharap lokakarya ini menghasilkan rekomendasi yang berarti bagi Pemkot guna meningkatkan pelayanan pendidikan khususnya pada tingkat pendidikan SMP. Namun ia menegaskan, tidak semua hal bisa diadukan begitu saja. Harus ada standar pengaduan. Sehingga materi jelas, tidak bersifat subyektif.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Kris Sarjono Sutejo mengatakan, survei pengaduan masyarakat ini dilakukan berdasarkan Permenpan nomor 13 tahun 2009 tentang pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat.

“Dari survey ini nantinya akan dirumuskan draft prototipe rekomendsai perbaikan pelayanan sekaligus janji perbaikan pelayanan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, survei ini akan dilakukan kepada siswa SMP, orang tua siswa dan para komite sekolah. Kegiatan ini dilakukan melalui tiga tahap, yakni tahap pertama lokakarya, tahap kedua survei dan terakhir lokakarya untuk menandatangani draft janji perbaikan pelayanan. (Tam).