Komunitas Lesehan Malioboro Beri Sanksi Tegas Untuk Anggotanya, Pemkot Beri Apresiasi

Komunitas Lesehan Malioboro memberi sanksi tegas kepada anggotanya, yang melanggar kesepakatan yakni memberi harga yang  tidak wajar alias “nuthuki” pembelinya.  Lesehan berinisial “I” ini tidak diperbolehkan berjualan selama kurun waktu tententu.

Sebagai tindak lanjut atas harga yang tidak "umum" di lesehan Malioboro, Rabu,(28/06/2017) Komunitas Pedagang Lesehan Malioboro sesuai dengan kesepakatan awal memutuskan sanksi kepada Lesehan “I” untuk sementara tidak boleh berjualan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (KominfoSan) Kota Yogyakarta, Ig. Tri Hastono menjelaskan   terkait dengan sanksi sementara tidak boleh berjualan yang  diberikan paguyuban komunitas pedagang lesehan Malioboro itu, tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi setinggi tingginya atas pemberian sanksi tersebut. Pemberian sanksi itu juga  untuk memberikan  kepada publik bahwasannya pemerintah bersama  dengan pihak terkait di Malioboro_ dimana salah satunya adalah paguyuban komunitas pedagang lesehan_  sangat bersungguh sungguh dalam upaya memberikan pelayanan  yang baik bagi para pengunjung Malioboro. “Harga memang tidak ada patokannya, tetapi tentunya diharapkan masing masing pedagang memberikan informasi harga yang tidak terlalu berbeda satu sama lainnya. Artinya, jangan sampai ada komoditas atau jenis dagangan yang sama tetapi kemudian harga sangat berlaiannya satu sama yang lainnya,” ujar Tri Hastono.

Tri Hastono  mengingatkan  kepada pegadangan supaya arif memanfaatkan mementum lebaran. Diakui banyaknya pengunjung membuka peluang bagi para pedagang untuk  mendapatkan hasil yang lebih. “Tetapi tetap harus dijaga bahwasannya pengunjung pasti mempunyai espektasi  seperti kenyamanan, harga yang terjangkau, pelayanan yang memuaskan dari para pedagang. Karena itu, akan membangun kesan,” jelas Hastono.  

Kepada pengunjung  Tri Hastono  berpesan agar  jangan takut untuk menikmati suasana Malioboro dan suguhan yang ada di Malioboro. “Tanyakan dan lihat harga menu masing masing sajian disana. Jangan sungkan menanyakan apabila ada hal hal yang dirasakan tidak sesuai dengan yang menjadi komitmen pedagang, sampaikan keluhan kepada UPT Malioboro,” Imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP. Nurwidi saat ditemui di Posko Jogobaran 2017 di Ruang Nakula Balaikota,  Selasa, (28/06/17) malam mengatakan secara hukum memang tak ada aturannya  namun secara  sosial sanksi yang diberikan itu sangat bagus untuk memberi efek jerah. “Sanksi secara hukum memang tak ada, namun ada sanksi sosial. Itu cukup efektif untuk efek jerah,” ujar Nurwiddi.  Nurwidi juga  memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap paguyuban  yang berani dengan tegas  dan secara sadar memberikan sanksi kepada anggotanya yang memberi harga yang tidak wajar.  “Memang hanya satu oknum saja yang dilaporkan, namun satu ini bisa  merusak semua pedagang yang dengan jujur dan wajar memberi harga kepada para konsumen yang notabene para wisatawan,” tambahnya. Dirinya berharap tidak ada lagi anggota yang ‘nakal’ dalam memberi harga. (@mix)