Pemkot Suntik Dana Bank Jogja 25M

Pemerintah Kota Yogyakarta menambah penyertaan modal kepada PD BPR Bank Jogja. Bank Jogja sebagai bank perkreditan milik Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun 2017 ini menerima tambahan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.

Direktur Utama PD BPR Bank Jogja Kosim Junaedi mengatakan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bank Jogja disebutkan bahwa total modal yang akan diterima oleh bank milik pemerintah daerah tersebut mencapai Rp100 miliar hingga 2018.

“Sampai saat ini, modal yang sudah diterima Bank Joga tercatat sebanyak Rp 61 miliar. Jika pada tahun ini ada tambahan modal Rp25 miliar, Pemerintah Kota Yogyakarta masih memiliki kewajiban memberikan setoran modal sebesar Rp14 miliar yang harus dipenuhi paling lambat 2018” katanya di ruang Yudistira, kamis (22/6)

Ia menambahkan penambahan modal yang diterima Bank Jogja tersebut akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan sebagai perusahaan daerah yang bertugas memberikan pelayanan di bidang perbankan, Bank Jogja harus terus meningkatkan profesionalitas, termasuk dalam kemampuan dan penguasaan informasi serta teknologi.

"Sehingga dalam rangka meningkatkan peran, tugas, dan fungsi BPR Bank Jogja untuk dapat terus survive, sustainable dan berkembang salah satunya dengan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Yogyakarta" ujarnya.

Ia menambahkan sehubungan dengan anggaran yang tercantum dalam Perda No.7 Tahun 2016 tentang APBD Tahun 2017 penyertaan modal Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Bank Jogja baru sebesar Rp.5 miliar.

"Maka pada kesempatan yang baik ini kami serahkan penyertaan modal dimaksud agar tidak mengganggu corporate plan yang telah ditetapkan Bank Jogja." katanya

Sehingga walaupun penyertaan modal kepada Bank Jogja belum sesuai tata kala, lanjutnya, Ia tetap berharap penyaluran kredit kepada UMKM dan Koperasi sebesar 20 %  untuk wilayah Kota Yogyakarta tetap dapat tercapai paling lambat 2018 sesuai dengan amanat Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015.

“Dengan demikian tugas BPR Bank Jogja untuk mengembangkan perekonomian UMKM serta Koperasi tetap bisa berjalan sesuai rencana” katanya.

Ia menegaskan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi penyertaan modal kepada BPR Bank Jogja paling lambat 2018. “Namun itu semua juga harus diimbangi dengan pertumbuhan kinerja Bank Jogja agar senantiasa menunjukkan realisasi rencana dan strategi bisnisnya, serta inovasi pada tahun-tahun mendatang” tegasnya. (Han)