Surat Edaran Sekda Kota Jogja Tentang Jam Kerja di Bulan Suci Ramadhan 1438 H/2017 M

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta  Dra. Titik Sulastri  mengeluarkan Surat Edaran  bernomor 061/25/SE/2017 tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1438 H/ 2017 M. 

Ada bebarapa poin penting   yang disampaikan Sekda dalam Surat edaran itu  yakni  menghimbau karyawan (ASN, BUMD dan Lainnya) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang beragama Islam untuk menyesuaikan diri dengan Keputusan Pemerintah dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan.  Karyawan  dihimbau untuk  menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan memperbanyak amalan-amalan keutamaannya dengan keikhlasan  serta dilandasi iman dan taqwa. Tetap menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara, abdi negara, dan pelayanan masyarakat  dengan semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin akhlaqul karimah dan mengeluarkan zakat maal dan zakat fitrah sesuai ketentuan.

Sekda Kota Yogyakarta juga menghimbau kepada pegawai  yang beragama lain (non Muslim)  untuk tetap menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama. Pegawai Non Muslim juga  dihimbau agar tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum, dan merokok.

Pengaturan Jam Kerja

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/19/M.KT.02?2017 tertanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI, POLRI pada bulan Ramadhan dan Surat Edaran Gubernur DIY  Nomor 7/SE/V/2017 tartanggal 19 Mei 2017, maka jumlah jam kerja  bagi OPD / Unit kerja adalah 32,5 jam per minggu, baik yang melaksanakan lima atau enam hari kerja.

Ketentuan  jam kerja bagi OPD / Unit kerja  yang melaksanakan lima hari kerja,  pada hari Senin – Kamis, masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 14.45  WIB. Sedangkan hari Jumat, jam  masuk pada pukul 07.30 dan pulang 11.00 WIB.

OPD yang melaksanakan enam hari kerja, pemberlakuan jam kerja masuk dan pulang adalah, Senin sampai Kamis dan Sabtu, pukul 07.30-13.00 WIB, serta hari Jumat, pukul 07.30-12.30 WIB.

Jam kerja bagi OPD / Unit Kerja yang melaksanakan sistem piket dan shift diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala OPD agar tidak menggangu pemberian pelayanan kepada masyarakat. Begitu pula untuk sekolah  diatur oleh kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Sekda juga  meminta  agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pelayanan langsung kepada masyarakat diminta untuk mengumumkan perubahan jam pelayanan kepada masyarakat apabila terjadi  perubahan jam pelayanan selama bulan suci Ramadhan.  Selama bulan suci Ramadhan ini jam krida  di lingkungan Pemkot Yogyakarta juga ditiadakan.

Untuk menciptakan suasana  kondusif selama bulan Ramadhan, Sekda  meminta OPD / Unit kerja yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan penertiban  aktivitas tempat  tempat hiburan, permainan, hotel, restoran, toko atau warung  dan lainnya  untuk menaati  dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. (@mix)