BKPP Kota Yogyakarta Adakan Diklat Pengelola Kegiatan 2017

Pengelola kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mengikuti Diklat Pengelola Kegiatan Tahun 2017, 16-18 Mei 2017, di Griya UMKM Jalan Taman Siswa Yogyakarta. Acara diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta.

“Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan kegiatan agar sesuai dengan prosedur dan kelancaran kegiatan,” ujar Kepala Bidang Diklat BKPP, Suyono.

Lebih lanjut Suyono menjelaskan bahwa Diklat Pengelola Kegiatan merupakan upaya pengasahan dan peningkatan kemampuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada kesempatan ini, hadir beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya. Mereka mewakili BKPP, Bappeda, Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan (Dalbang), Bagian Layanan Pengadaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Organisasi, Inspektorat, dan KPP Pratama Yogyakarta.

Salah satu narasumber, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran BPKAD, Marvy  Yunita, menuturkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perlu mencermati kode rekening kegiatan, sehingga dalam penganggarannya tidak salah rekening atau masuk ke rekening lain.

Kepala Sub Bidang Penyelenggara Diklat, Indah setyawati, menuturkan, peserta mendapat materi tentang penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pengetahuan perpajakan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan.

Selain itu, sistem prosedur pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang jasa, Satuan Harga Barang dan Jasa (SHBJ) dan Analisis Standar Belanja (ASB), sampai dengan pengendalian internal dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Widodo, salah satu peserta dari Satpol PP berkomentar, Diklat Pengelola Kegiatan sangatlah positif, guna mengetahui aturan dan prosedur pelaksanaan kegiatan. (Jumari/Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan)