Dorong Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Inspektorat Gelar Larwasda

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Inspektorat menyelenggarakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) tahun 2017 pada hari Selasa (23/5) bertempat di Ruang Bima, Kompleks Balai Kota Yogyakarta. Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat mengatakan, Larwasda diadakan dalam rangka memasyarakatkan kegiatan-kegiatan pengawasan dan meningkatkan tindak lanjut hasil pengawasan serta sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa yang akan datang. Dalam acara ini dipaparkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY serta Inspektorat, baik tingkat DIY dan Kota Yogyakarta selama tahun anggaran 2016 kemarin.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengapresasi penyelenggaraan acara ini, menurut Wali Kota, Larwasda memiliki peran strategis dan penting, sebab mampu menjadi sarana evaluasi kinerja pengawasan karena dalam konteks penyelenggaran pemerintahan, pengawasan memiliki keududkan strategis dalam mendukung pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel serta terbebas dri praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih

“Pengawasan terhadap penyelenggaran Pemerintah Daerah memiliki tujuan positif agar penyelenggaraannya dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-udanngan yang berlaku. Lebih-lebih saat ini masyarakat semakin kritis terhadap arah kebijakan yang menyimpang sehingga sekecil apapun bentuk pekerjaan pemerintah, dituntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan baik dari segi keuangan maupun hasil pekerjaannya” Tutur Wali Kota melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, Heroe Purwadi.

Ditambahkan oleh Heroe, pertanggungjawaban yang diberikan setidaknya mengacu pada empat hal, yaitu pertangggungjawaban politis, pertanggungjawaban ekonomis, pertanggungjawaban publik, dan pertanggunjawaban profesional

“Pertanggungjawaban politis itu yang harus dilakukan berdasarkan kewenangan kita, sementara pertanggungjawaban ekonomis bagaimana kita menjalankan anggaran dengan tepat, pertanggungjawaban publik mengacu pada manfaat bagi masyarakat, dan pertanggungjawaban profesional bagaimana kita mengerjakan sesuatu harus profesional sesuai dengan etika dan etik yang bekerja sehingga menjadi karakter bagi setiap orang yang melaksanakan” Tegas Heroe

Pemeriksaan 2016, Kasus Finansial Masih Mendominasi

Terkait dengan hasil pemeriksaan dan pengawasan pada tahun 2016 kemarin, Wahyu menyampaikan, dari pemeriksaan reguler yang dilakukan pada 60 SKPD dan unit kerja, terdapat 46 temuan negatif yang didominasi kasus keuangan, yaitu sejumlah 25 kasus atau 54,35 persen. Selain keuangan, jumlah temuan yang mendominasi adalah kasus maladministrasi dengan temuan sejumlah 10 kasus dan penyimpangan dari ketentuan pelaksanaan anggaran sebanyak 5 kasus

“Jumlah temuan tahun 2016 sejumlah 46 temuan dengan 90 rekomendasi, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015, yaitu 69 temuan dengan 130 rekomendasi. Untuk tahun ini temuan didominasi kasus keuangan yang merugikan negara atau daerah dengan nilai Rp.315.910.516,-. Kebanyakan disebabkan unsur ketidaktahuan dan jumlah kerugian tersebut juga sudah disetorkan kembali.” Ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan jumlah pemeriksaan yang bersumber dari penelitian dan penelaahan informasi, baik dari permintaan kepala instansi, aduan masyarakat melalui UPIK, perintah Wali Kota, maupun media massa pada tahun 2016 mencapai 27 kasus.

“Dari jumlah tersebut jumlah informasi yang selesai diteliti dan ditelaah mencapai 15 kasus dengan informasi yang berkadar pengawasan sejumlah 7 kasus. Ini menunjukkan informasi yang masuk semakin berkualitas ” Imbuh Wahyu

Sementara itu, Sugi Mulyo dari BPKP Perwakilan DIY dalam kesempatan ini menyampaikan mengenai pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan akuntabilitas pemerinah yang mengarah pada clean and good governance. Diungkapkan oleh Sugi, saat ini tingkat maturitas SPIP Kota Yogyakarta telah mencapai tingkat tiga atau terdefinisi.

“Hanya 15% daerah di Indonesia yang mampu mencapai tingkat tiga. Artinya, Pemkot telah berhasil melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Ini harus menjadi PR bagi Pemkot agar bisa naik ke tingkat empat” Ungkap Sugi.

Kota Yogyakarta sendiri saat ini telah berhasil menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut, selain itu pada tahun 2016 terdapat dua OPD di lingkungan Pemkot yang berhasil mendapat predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) – Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yaitu Dinas Perizinan dan Kantor Pengelolaan Taman Pintar.

“Dari hasil penilaian internal, ada lima SKPD yang meraih WBK, namun dari verifikasi yang dilakukan oleh Kemenpan & RB, baru dua SKPD yang masuk kategori WBK, yaitu Dinas Perizinan dan Kantor Pengelolaan Taman Pintar” Pungkas Wahyu (ams)