Hari Arsip Nasional, BPAD DIY Serahkan 15 Sertifikat Arsiparis

Kamis (18/5), bersamaan dengan momentum Hari Arsip Nasional 2017, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahKan sertifikat Arsiparis kepada 15 orang  peserta Diklat Arsiparis yang diselenggarakan BPAD DIY. Kota Yogyakarta diwakili oleh Purwanto dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Semua peserta dinyatakan lulus oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Saya ucapkan selamat, dan mohon maaf, sertifikat baru diserahkan dari Arpusnas RI. Ini merupakan regenerasi Arsiparis dan segera diangkat dalam jabatannya. Dan kabar gembira bahwa tunjangan Arsiparis telah dinaikkan melalui Perpres,” ujar Plh BPAD DIY, Subandrio.

Kabid mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prapto Nugroho, menambahkan, sertifikat Arsiparis merupakan SIM untuk menjadi Arsiparis.

“Memungkinkan tidak, formasi di instansi masing-masing untuk segera diusulkan dalam jabatan tersebut?” tanyanya kepada peserta, setelah ia juga mengucapkan selamat.

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kearsipan kepada Arsiparis PNS yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.

Sasaran Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, dan PTN.

Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional; menjamin profesionalitas Arsiparis; memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis; mengembangkan profesi Arsiparis; dan memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.

Sementara jenis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis (inpassing); Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dalam rangka kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka Alih Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian; Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan.

Selain itu, Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparisdalam rangka perpindahan jabatan dari Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparisdalam rangka perpindahan jabatan dari pejabat fungsional tertentu lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. (Jumari/ Badan Kepegawaian, Pendidikan & Pelatihan)