Berani Merokok Sembarangan, Siap-siap Kena Denda Rp 7,5 juta

Tekad Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok mulai menemui titik putih. Setelah berhasil disahkanya Perda no 2 tahun 2017 tentang KTR beberapa waktu lalu, kini Pemkot gencar melakukan sosialisasi Perda KTR.

Seperti yang dilakukan hari ini, (15/5), Pemkot melalui Bagian Hukum bekerjasama dengan Satuan Polisis Pamong Praja dan Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi penerapan Perda KTR.

Acara yang dihadiri seluruh anggota LPMK se-kota Yogyakarta dan koordinator kampung panca tertib ini digadang sebagai pintu masuk penerapan Perda KTR yang baru akan berlaku secara penuh pada tahun 2018 mendatang.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan Perda KTR pada masyarakat melalui LPMK dan Koordinator kampung panca tertib,” kata Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Pemkot Yogyakarta, Sofyan Hardi.

Ia menegaskan pentingnya sinergi Pemerintah dengan masyarakat, karena menurutnya sebaik apapun Perda tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi masyarakat. “Masyarakat adalah bagian terpenting dalam sebuah penegakan Perda, terlebih tentang Perda KTR yang harus disosialisasikan hingga level keluarga,” terangnya.

Beradasarkan Perda KTR ini, sanksi bisa dijatuhkan kepada setiap orang, badan, pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok apabila merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan produk rokok ditempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

“Sanksi juga diberikan apabila menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun,” jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, bagi para pelaku yang tidak mentaati Perda ini bisa dijatuhi sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pengehntian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.

Selian itu, sambungnya, sanksi pidana bisa berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.7,5 juta.

Dalam Perda KTR ini ditetpakan tujuh kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, setiap orang juga dilarang merokok di luar KTR tersebut apabila terdapat ibu hamil dan anak-anak. “Ini adalah larangan khusus diluar KTR yang telah ditetapkan, sehingga harus benar-benar mengerti penerapan Perda ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid pengembangan kapasitas dan SDM Satpol PP Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto menegaskan Perda ini tidak melarang orang untuk merokok, namun Perda ini mengatur agar orang merokok di tempat yang sudah ditetapkan.

Meski baru akan diterapkan secara penuh pada tahun 2018 mendatang, totok mengajak seluruh masyarakat untuk terus melakukan persiapan penerapan Perda ini, mulai dari mensosialisasikan hingga memberikan informasi terkait kepada Pemerintah.

“Agar pada masa diberlakukanya Perda ini nanti tidak ada kebingungan di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses penerapan Perda KTR bisa berjalan dengan baik dengan dukungan masyarakat,” tuturnya.

“Jelas sekali dalam Perda KTR ini disebutkan bahwa masyarakat merupakan mitra Pemerintah untuk menerapkan Perda ini. Penegakan Perda ini membutuhkan partisipasi masyarakat, baik berupa saran, laporan pengawasan, bimbingan masyarakat hingga penyediaan sarana,” harapnya. (Tam)