Kecamatan Mantrijeron Gelar Pembinaan Pondokan dan Sosialisasi Perda No. 1/2017

Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Mantrijeron dan Kecamatan Mantrijeron bersinergi melakukan pembinaan bagi para penyelenggara pondokan di wilayah Kecamatan Mantrijeron.

Bertempat di Pendapa Kecamatan Mantrijeron, pelaksanaan Pembinaan dilaksanakan secara bertahap untuk 3 Kelurahan, yaitu Kelurahan Gedongkiwo pada Jumat (5/5), Kelurahan Mantrijeron pada Selasa (9/5), Kelurahan Suryodiningratan pada Jumat (12/5).

Ketua TP PKK Kecamatan Mantrijeron, Ary Widyasari, menjelaskan, untuk mewujudkan Kota Yogyakarta sesuai dengan Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yaitu Terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan berkualitas, pariwisata berbasis budaya, dan pusat pelayanan jasa yang berwawasan lingkungan, tidaklah dapat dipisahkan dari isu-isu yang beredar di masyarakat, terkait maraknya Pondokan yang tidak sesuai ketentuan norma yang berlaku di masyarakat berbudaya timur.

Fenomena maraknya pondokan yang digunakan untuk jenis kelamin yang berbeda dan juga disewakan untuk harian yang fungsinya menjadi lebih mengarah pada homestay mendorong terselenggaranya acara ini.

“Pembinaan ini adalah sarana sosialisasi awal bagi para penyelenggara pondokan. Nantinya, PKK dan Tim Forkopimka Kecamatan Mantrijeron akan turun langsung ke lokasi-lokasi pondokan dan melakukan kegiatan sapaan pondokan yang bertujuan untuk melihat sejauh mana kondisi ketertiban pondokan di wilayah Kecamatan Mantrijeron,” tutur Ary Widyasari.

Kepala Seksi Pemberdayaan Kecamatan Mantrijeron, Goenawan, menyampaikan materi terkait dengan Perda Pondokan yang baru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017, di mana terdapat beberapa perbedaan dengan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2003.

“Di antaranya perbedaan yang mendasar terkait pengertian pondokan di mana di Perda yang baru, Pondokan adalah rumah atau bangunan gedung yang terdiri dari kamar dan fasilitas penunjang yang dihuni oleh pemondok untuk jangka waktu tertentu dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, sedangkan Perda yang sebelumnya tidak menyinggung fasilitas penunjang,” ucapnya.

Dari pelaksanaan pembinaan tersebut, diharapkan pondokan di wilayah Kecamatan Mantrijeron dapat lebih tertib sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Kota Yogyakarta.

“Selain itu, agar tahun ini ada pondokan yang dapat mewakili Kecamatan Mantrijeron untuk mengikuti Lomba Pondokan Tingkat Kota Yogyakarta di mana tahun 2016 yang lalu, Pondokan Ibu Sugeng RW 06 Kelurahan Suryodiningratan Kecamatan Mantrijeron berhasil merebut Juara I,” pungkasnya. (Selfrina Scundaria Nugraheni/Kecamatan Mantrijeron)