KPU Kota Yogya Tetapkan  Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2017

KPU Kota Yogyakarta menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Yogyakarta Nomer 2, Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi sebagai walikota dan wakil walikota Yogyakarta pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Yogyakarta di pendopo Kantor KPU Yogyakarta, Kamis (27/4).

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Yogyakarta berdasarkan ketentuan pasal 54 peraturan KPU Nomer 11 tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Yogyakarta dalam penyelenggaraan pemilihan terpilih walikota dan wakil walikota Yogyakarta 2017.

“Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan sehari usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah MK menolak gugatan Pilkada pasangan calon Wali Kota Yogyakarta nomor urut satu Imam Priyono dan Achmad Fadhli” katanya.

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut pasangan Haryadi Suyuti dan Heroe Purwadi serta Imam Priyono dan Achmad Fadhli.

Ia menyebutkan, KPU Kota Yogya mengapresiasi kehadiran kedua pasangan dalam rapat pleno terbuka. Kehadiran kedua pasangan menunjukan bahwa telah menerima dengan Legowo keputusan dan menunjukan kedewasaan dalam berdemokrasi.

Ia mengungkapkan paska rapat pleno, Wali Kota dan Wakil Walikota Yogyakarta terpilih ditetapkan, KPU Yogyakarta akan segera menyampaikan hasil rapat pleno ke DPRD Kota Yogyakarta. Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur DIY untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta terpilih.

Sementara itu mewakili Penjabat Walikota Yogyakarta, Asisten Umum Kota Yogya, MK Pontjosiwi mengungkapkan kegemberiaannya karena penyelenggaraan pesta demokrasi dapat berjalan kondusif dengan partisipasi masyarakat Kota Yogyakarta pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Tahun 2017 relatif tinggi yaitu mencapai 70,99 %.

Ia menjelaskan setelah KPU Kota Yogyakarta menetapkan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta, maka tahapan selanjutnya adalah mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta oleh DPRD Kota Yogyakarta.

“Kita berharap proses tersebut dapat berjalan baik sesuai dengan waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku” katanya. (Han)