Pemkot Dukung Pemenuhan Hak Mobilitas Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kota (Pemkot)Yogyakarta berkomitmen untuk terus mendukung pemenuhan hak mobilitas bagi para penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan sebagai wujud keseriusan Pemkot dalam mempercepat terwujudnya Kota Inklusi.

“Kompleksitas sarana prasarana maupun moda transportasi lalu lintas yang semakin beragam, tentu akan sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan mobilisasi dan aktifitas keseharian,” Kata Penjabat Walikota Yogykarta Sulistiyo dalam sambutanya yang dibacakan oleh staf ahli bidang perekonomian, Bejo Suwarno saat membuka Focus Group Discussion tentang pemenuhan hak disabilitas di Balaikota Yogyakarta , senin (10/4).

Namun di lain sisi, Sulistiyo mengkhawatirkan apabila hal itu akan semakin meningkatkan tingkat kesenjangan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan. Sehingga akan menimbulkan ketimpangan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Saya berharap semua pihak bisa mengawal upaya untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota inklusi yang artinya tidak ada diskriminasi, tidak ada yang dibeda-bedakan. Semua fasilitas bisa dimanfaatkan bersama-sama,” jelasnya.

Sulistiyo menyebutkan, hal yang memicu munculnya kesenjangan itu disebabkan oleh sarana transportasi lalu lintas, maupun sarana penunjang lainnya yang masih dirasa kurang berpihak dan ramah Disabilitas.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Sulistiyo, senantiasa berupaya mewujudkan keberpihakan bagi Disabilitas yakni dengan memberikan empat azas yang dapat menjamin kemudahan yang mutlak dipenuhi oleh Pemerintah. “Empat Azaz itu yakni Azas kemudahan, Azas kegunaan, Azas keselamatan, Azas kemandirian,” jelasnya.

“Dalam konteks keadilan dan pemenuhan hak, Pemkot melaksanakan kebijakan yang afirmatif bagi lima kelompok rentan, yaitu Perempuan, Anak, Lansia, Penduduk Miskin dan Disabilitas,” imbuhnya.

Sulistiyo juga menjamin bagi kelima kelompok masyarakat rentan tersebut didorong untuk ikut berpartisipasi terlibat dan terwakili secara setara dalam semua proses pembangunan, mendapat akses kesetaraan kesempatan dan peluang terhadap sumber daya fisik maupun non fisik.

“Selain itu, juga mampu terlibat aktif dalam mengontrol konsistensi antara aspirasi, kebijakan dan implementasinya, serta mendapat manfaat dan ikut menikmati hasil pembangunan,” paparnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas DIY, Dewi Emiliana mengungkapkan saat ini pada penyandang disabilitas masih banyak yang mengalami kesulitas dalam mobilitas.

“Para penyandang disabilitas belum sepenuhnya bisa mengakses layanan umum transportasi publik, fasilitas transportasi dan juga fasilitas penunjang seperti ketersedian halte yang benar-benar memudahkan,” terangnya.

Ia berharap melalui diskusi ini, Pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Polresta bisa memberikan solusi agar para penyandang disabilitas bisa segera menggunakan fasilitas transportasi, seperti penggunaan alat transportasi khusus dan pembuatan surat izin mengemudi. (Tam).