Pelajari Pelayanan Administrasi Terpadu, Dua Kecamatan di Balikpapan Kunjungi Pakualaman

Dua kecamatan di Kota Balikpapan yakni Kecamatan Balikpapan Kota dan Kecamatan Balikpapan Barat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Pakualamanan pada rabu (29/3). Rombongan yang berjumlah 30 orang  ini dipimpin oleh Edy Gunawan dan diterima langsung oleh Camat Pakualaman, Sumargandi, di Pendapa Samiaji.

 “Kami mendengar bahwa Kecamatan Pakualaman mendapat Juara II PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) se-Kota Yogyakarta. Maka dari itu, kami ke sini bermaksud untuk belajar lebih jauh terkait PATEN,” tutur Edy Gunawan.

Sekretaris Camat Balikpapan Kota, Fahrul, menambahkan, “Dalam belajar, kami menggunakan metode ATM (yakni) Amati, Tiru, dan Modifikasi, yang harapannya adanya inovasi.”

Sementara itu, Camat Pakualaman, menjelaskan dalam sambutannya bahwa pihaknya merupakan satu-satunya Kecamatan Tipe ‘B’ di Kota Yogyakarta yang memiliki dua kelurahan, yakni Kelurahan Purwokinanti dan Kelurahan Gunungketur, dengan jumlah penduduk kurang lebih 10.700 jiwa.

“Di tahun 2016 kemarin, prestasi yang diraih Kecamatan Pakualaman antara lain Juara I Kecamatan Sayang Ibu tingkat DIY dan Juara II Penyelenggara PATEN tingkat Kota Yogyakarta,” ucap Sumargandi.

Menurutnya, penyelenggaraan PATEN Kecamatan Pakualaman, secara garis besar, dikategorikan sebagai Administrasi Kependudukan yang meliputi KTP, KIA, Kartu Keluarga, dan lainnya.

Dalam pelayanan Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali bagi yang terkena batas pelaporan, akan dikenai denda, sesuai PERDA No. 8 Tahun 2012 pasal 113. Misalnya, KTP baru 17 tahun; jika lebih dari 14 hari kerja setalah usia 17 tahun, dikenai denda Rp50 ribu.

Untuk pelayanan perizinan yang dilimpahkan Walikota ke Camat antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan ketentuan luas maksimal 100 meter persegi dan tidak bertingkat (satu lantai), Izin Gangguan (HO), Izin Reklame dengan ukuran 1 meter persegi dan tidak ada muatan serta isi sponsor, serta Izin lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Selain itu, Penyelenggaraan Pondokan, Izin Usaha Mikro, Izin Penggunaan Tanah Makam, Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman, Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman, serta Izin Pemesanan Tempat Pemakaman.

“Tapi, khusus di Kecamatan Pakualaman, perizinan terkait pemakaman tidak ada, karena wilayah Kecamatan Pakualaman tidak memiliki makam,” tutur Sumargandi.

Ia berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah berkunjung ke Kecamatan Pakualaman.

“Semoga dapat menambah semangat Kecamatan Pakualaman untuk meningkatkan kinerja, baik di pelayanan maupun pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Roda Perekonomian Kota Yogyakarta, lanjutnya, salah satunya digerakkan oleh bidang pariwisata.

“Dengan demikian, harapan ke depan, banyak tamu dari kuar Kota Yogyakarta yang berkunjung ke Yogyakarta. Salah satunya, dengan kegiatan studi banding atau kunjungan kerja seperti ini,” tutup Camat Sumargandi. (Hardiana Pratiwi/Kecamatan Pakualaman)