Pemkot Berkomitmen Tertibkan Menara Telekomunikasi

Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menata menara telekomunikasi agar keberadaannya tidak mengganggu atau membahayakan warga serta bermanfaat bagi semua pihak, baik pengusaha, pemerintah dan masyarakat.

“Pemerintah Kota Yogyakarta memahami bahwa dewasa ini media komunikasi sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja, namun dalam proses pelaksanaanya semua pihak harus patuh terhadap regulasi yang ada,” papar Staf Ahli Walikota Bidang Umum, Drs.Tri Widiyanto saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Gresik, selasa (14/3).

Lebih jauh, ia menjelaskan, seiring dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan komunikasi dan arus informasi, mengharuskan pula pemerintah sebagai regulator memberikan kepastian hukum pengaturan menara telekomunikasi.

“Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan pembatasan pendirian menara telekomunikasi sesuai Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi,” jelasnya.

Tri widiyanto juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menerbitkan izin pembangunan menara baru sejak tahun 2011. Sehingga semua pihak yang terkait dengan ini harus tetap tunduk pada Perwal Nomor 61 Tahun 2011. Hal ini, menurutnya supaya tidak terjadi tumpang tindih kepentingan, karena sejatinya semua sama dihadapan hukum.

Terkait dengan munculnya menara illegal, ia memastikan Pemkot akan terus menindak tegas siapapun yang mendirikan menara tanpa izin Pemerintah. Ia berpendapat kedepan dalam regulasi yang baru perlu ditambahkan pengaturan zonasi pendirian menara agar dalam prakteknya pemasangan menara tidak serampangan.

Secara tegas Tri widiyanto mengatakan, jumlah menara dibatasi 90 unit dan jumlah tersebut sudah terpenuhi sejak 2009. Menurut dia, pengaturan keberadaan menara telekomunikasi termasuk pendirian menara akan dapat dilakukan lebih mudah jika sudah ada payung hukumnya sehingga investor tidak melakukan pembangunan secara sembarangan. (Tam).