Pemkot Sosialisasikan Perwal Mengenai Reklame

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum melakukan sosialisai Peraturan Walikota mengenai Reklame, yakni Peraturan Walikota nomor 23 tahun 2016 yang mengatur lebih lanjut Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Perwal nomor 24 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan Konstruksi Reklame. Sosialisasi dilakukan kepada SKPD yang terkait penyelenggaraan reklame seperi DPDPK, Dinas Perizinan, Dinas Kimpraswil, BLH, dan Dinas Ketertiban serta Biro Periklanan selaku pihak penyelenggara reklame.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memantapkan pemahaman mengenai penyelenggaraan reklame, baik bagi baik bagi masyarakat, biro iklan, maupun SKPD terkait sehingga nanti kemitraan antar ketiganya akan meningkat” Demikian dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Dokmentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum, Sofyan Hardi di sela-sela acara sosialisasi, Kamis (4/8) pagi di Ruang Utama Atas Kompleks Balaikota.

Sementara itu, Achmad Fadli, Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta mengatakan dengan adanya dua Perwal tersebut, maka rambu-rambu mengenai aturan reklame menjadi lebih jelas sehingga akan memudahkan pihak biro iklan dalam mendirikan reklame maupun pihak pemerintah dalam menegakkan peraturan tersebut. Dikatakan pula oleh Fadli, adanya perwal nomor 24 tahun 2016 yang mensyaratkan izin konstruksi reklame akan memberikan rasa aman dan nyaman yang selama ini ini seringkali khawatir mengenai keamanan bangunan reklame yang berukuan besar  

“Adanya perwal nomor 24 tahun 2016 ini akan memberikan standar tertentu bagi penyelenggara reklame dalam mendirikan bangunan rekalame sehingga bangunan reklame yang didirikan akan lebih aman, kuat sehingga tidak membahayakan warga masyarakat”  Ungkap Fadli.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa Perwal nomor 23 tahun 2016 tersebut memiliki keterikatan dengan keistimewaan Yogyakarta. Hal tersebut terkait bentuk ornamen, desain, atau naskah reklame yang memvisualisasikan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta 

“Dalam reklame harus diwarnai ciri-ciri khusus yang sesuai dengan keistimewaan Yogyakarta seperti motif atau ornamen tertentu yang merepresentasikan Yogyakarta” Pungkasnya.

Terkait dengan kedua perwal baru tersebut, Woto, seorang pelaku usaha periklanan mengapresiasi semangat penataan reklame di Kota Yogyakarta, namun ia berharap aturan-aturan baru tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di antara pelaku usaha iklan

“Sampai sekarang masih ada ketidakjelasan mengenai kewenangan rekomendasi penempatan reklame karena belum adanya koordinasi  Pemkot dengan BPN. Saya berharap ada komunikasi yang intens antara Pemkot  dengan BPN” Kata Woto. (ams)