Madiun Belajar LPMK dan BLUD di Pemkot Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari DPRD Kota Madiun. Rombongan diterima oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Tri Widayanto, Rabu (22/6) di Ruang Yudhistira, kompleks Balaikota Yogyakarta.

Tujuan peserta kunjungan sebanyak 20 orang ke Yogyakarta tersebut adalah untuk melakukan studi banding, khususnya perihal Raperda LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan) dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Madiun Istono selaku pimpinan rombongan, Pemerintah Kota Yogyakarta dianggap berhasil memberdayakan masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan kami berkunjung adalah untuk menimba ilmu secara langsung mengenai pemberdayaan masyarakat. Selama ini studi wacana sudah banyak dilakukan, namun percuma jika tidak disertai belajar dari pengalaman Pemkot Yogyakarta,” ujarnya.

Terkait dengan pemberdayaan masyarakat, Walikota Yogyakarta melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Tri Widayanto menuturkan bahwa salah satu kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 71 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK. Sebagai lembaga sosial masyarakat yang independen, LPMK dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat oleh, dari dan untuk serta dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang Pembangunan. LPMK mempunyai fungsi perencanaan pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat dan mengendalikan pembangunan.

“Dan dengan disahkannya Permendagri No 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka lembaga layanan masyarakat dituntut untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) agar pengelolaan keuangan lebih fleksibel. Salah satu unit layanan yang diharuskan untuk menerapkan PPK-BLUD tersebut adalah Puskesmas. Untuk wilayah Yogyakarta sendiri, saat ini seluruh Puskesmas sudah menerapkan BLUD. Hal ini menjadikan Yogyakarta sebagai percontohan bagi wilayah lain dalam penerapan BLUD di Puskesmas,” tuturnya.

Ia menambahkan,sejauh ini penerapan BLUD di Yogyakarta sudah cukup baik. Penerapan BLUD di Jogja dimulai dari RSUD pada tahun 2008, lalu berlanjut ke Taman Pintar dan sekarang seluruh Puskesmas di Jogja yang berjumlah 18 sudah berstatus sebagai BLUD. Proses pengimplementasian BLUD di berbagai layanan masyarakat di Yogyakarta melalui proses panjang dan bertahap. Awalnya memang tidak mudah, namun dengan BLUD, pengelolaan keuangan di Puskesmas menjadi semakin luwes dan fleksibel. (cok)