Kudus, Cirebon dan Sungai Penuh Gali Ilmu di Pemkot

Pemerintah Kota Yogyakarta, pada Rabu (15/6) menerima kunjungan dari tiga rombongan sekaligus, yakni dari DPRD Kabupaten Kudus, DPRD Kabupaten Cirebon dan DPRD Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi. Ketiga rombongan diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bejo Suwarno di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Diungkapkan oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Nurhadi SH selaku pimpinan rombongan, kedatangan rombongan tersebut dimaksudkan untuk ngangsu kawruh terkait Pelayanan Publik yang ada di Kota Yogyakarta.

“Kami ingin belajar bagaimana Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal Pelayanan Publik. Sehingga nantinya wawasan yang kami peroleh setelah kunjungan ini dapat segera kami aplikasikan di Kabupaten Bogor. Maka kami membutuhkan info terkait hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kedatangan rombongan dari Cirebon yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih menjelaskan bahwa tujuan mereka kali ini adalah untuk melakukan studi banding perihal Tata Ruang dan Pengelolaan sampah.

“Jogja merupakan parameter bagi sejumlah daerah untuk belajar, kami merasa perlu menggali informasi, pengetahuan, dan pengalaman terkait beberapa hal yang sedang kami hadapi saat ini, yaitu Tata Ruang dan Pengelolaan sampah,” tukasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Satmar Lendan selaku pimpinan rombongan dari Sungai Penuh, kedatangan rombongan tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi mengenai Raperda Bangunan Gedung.

Kemudian, dibacakan sambutan Walikota Yogyakarta yang dibacakan oleh Bejo Suwarno, yang sekaligus menjawab fokus pembelajaran ketiga DPRD tersebut. Bahwa keberhasilan terkait pelayanan publik yang telah diterapkan dapat dilihat pada indeks kepuasan masyarakat Jogja yang tinggi.

“Optimalisasi pelayanan publik misalnya dalam bidang kesehatan, yakni antara lain peningkatan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan kefarmasian dan pengelolaan alat kesehatan, pelayanan gizi dan kesehatan keluarga, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pembiayaan dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Selain itu, melalui program regulasi pelayanan kesehatan dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan, penelitian dan pengembangan informasi kesehatan, penigkatan mutu pelayanan medis dan pelayanan penunjang serta keperawatan. Dan juga pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit, Keluarga Berencana serta Posyandu,” tuturnya.

Selanjutnya, guna mengatasi jumlah sampah yang mencapai 240 ton perhari, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menggandeng peran aktif masyarakat, dengan membentuk Fasilitator dan Jejaring Pengelolaan Sampah Mandiri yang beranggotakan masyarakat di level RW. Selain itu, juga membentuk Bank Sampah yang saat ini berjumlah 405 Bank Sampah atau 65% dari 616 RW se-Kota Yogyakarta.

Sementara, mengenai Raperda Bangunan Gedung, sebagaimana seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan kota; setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan kota; dan penampilan bangunan gedung harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur dan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan tata ruang. (cok)