Target PBB Kota Jogja 2016 Sebesar 57 Milyar

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sektor penerimaan negara, merupakan komponen yang memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan Kota Yogyakarta disamping penerimaan dari pajak-pajak lainnya dan sumber-sumber lain yang sah. Hal ini disampaikan Walikota H. Haryadi Suyuti dalam membuka Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Yogyakarta Tahun 2016 di Grha Pandawa, Komplek Balaikota Yogyakarta, Kamis (26/5).

Pembayaran massal PBB yang diikuti oleh 354 wajib pajak Kota Jogja tersebut dilakukan dengan cara online, dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terutama kecepatan, mengurangi kesalahan dan memudahkan controlling. Di acara itu dimeriahkan juga dengan pembagian door prize seperti sepeda, kulkas, TV dan setiap wajib pajak yang hadir mendapatkan souvenir.

“Kota Yogyakarta yang terletak di tengah-tengah 4 Kabupaten dan dengan kondisi geografisnya menyebabkan Kota Yogyakarta memiliki keterbatasan sumber daya alam. Oleh karena itu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan secara terus-menerus,” tutur Walikota dalam sambutannya.

Walikota menambahkan, salah satu upaya tersebut adalah melalui pembayaran massal  PBB yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun untuk menggerakkan kesadaran masyarakat membayar PBB lebih awal, tidak perlu menunda pembayaran hingga batas waktu terakhir. Keteladanan ini tentu saja harus dimulai dari jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai pengelola pajak. Jika pemerintah dan juga diikuti tokoh-tokoh dan publik figur lainnya mampu memberikan teladan, maka diharapkan masyarakat akan lebih mudah untuk menyadari betapa pentingnya pajak bagi kehidupan daerahnya.

Pada tahun 2016 ini telah diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2016 sebanyak 92.760 lembar dengan ketetapan sebesar Rp.60.782.907.281. Target PBB tahun 2016 ini sebesar Rp. 57.800.000.000, dan hingga April 2016 sudah terealisasi sebesar Rp. 7.076.331.835 atau telah mencapai 12,24%.

Walikota berharap masyarakat akan tergugah hatinya untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu terakhir pembayaran pajak pada 30 September 2016. Terlebih lagi, perolehan PBB tahun ini mampu melebihi target yang telah ditetapkan.

“Kami berharap, slogan ‘Pajak Agawe Santoso’ akan sungguh dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Yogyakarta dalam bentuk peningkatan sarana umum, fasilitas perkotaan yang lebih memadai serta kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar. Kami juga persilahkan Bapak/Ibu/Saudara untuk mengawal pemanfaatan pajak bagi pembangunan dengan cara-cara yang benar dan proporsional. Mari, bersama-sama kita jadikan pajak sebagai sarana terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang sejahtera,” tandasnya.

Walikota dalam kesempatan tersebut juga melakukan pembayaran PBB rumah dinasnya, sebesar Rp. 6.677.851. (cok)