Taspen Dorong PNS Peroleh Jaminan Kesehatan dan Kematian

PT. Taspen (Persero) cabang Yogyakarta bekerjasama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta menggelar Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi JKK dan JKM ini terkait dengan penerapan dan penetapan PP 70 Tahun 2015, yang yang dipercayakan kembali kepada PT. Taspen (Persero) sebagai pelaksana dari peraturan pemerintah tersebut

Kepala Cabang PT Taspen (Persero) Cabang Yogyakarta, Tumpak Pardede menuturkan untuk Jaminan ini diberikan kepada PNS yang masih aktif bekerja dan mengalami kecelakaan kerja selama bertugas atau meninggal dunia.

“Jaminan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian negara dan tanggung jawab pemerintah memberikan kesejahteraan bagi PNS. Pemerintah beranggapan perlunya perlindungan yang maksimal kepada pegawai Aparatur Negara. Tercatat, jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai sekitar 4,4 juta” ujarnya di Ruang Utama Bawahi, Senin (23/11)

Tumpak menjelaskan, adapun manfaat JKK meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat. PNS nantinya akan mendapatkan biaya perawatan dari Taspen sampai sembuh.

“Apabila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal maka akan diberikan santunan kematian kerja sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir yang dibayarkan satu kali saat itu juga dan uang duka tewas sebesar enam kali gaji terakhir, serta biaya pemakaman Rp 10 juta” katanya.

Sementara itu untuk Jaminan Kematian meliputi santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa.”Santunan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 15 juta. Dan, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir dan biaya pemakaman Rp 7,5 juta” katanya.

Bagi peserta meninggal dan masih memiliki putra atau putri yang masih bersekolah, lanjutnya, akan memperoleh bantuan beasiswa. Dimana untuk siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan bantuan Rp 45 juta, siswa SMP Rp 35 juta dan siswa SMA Rp 25 juta dan mahasiswa Rp 15 juta.

“Dan untuk besarnya iuran JKK tergantung pada masa kerja dan golongan PNS. Dan besaran iuran JKK, adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta tiap bulan. Besaran iuran JKM sebesar 0,30% dari gaji peserta tiap bulan."Jelas tumpak.

Sementara itu, Kepala Bidang Penatausahaan Kepegawaian BKD Kota Yogya, Nur Sigit Edi Putranto, pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dimana kegiatan ini sangat penting, karena menyangkut masalah pegawai sebagai seorang aparatur sipil negara.

"ini juga untuk menambah pengetahuan dan pemahaman kita terkait Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi ASN, jadi selama ini mengenai pembayaran iuran JKK dan JKM yang dulunya dibayarkan ke BPJS sekarang sudah diserahkan ke PT.Taspen." ungkapnya

Ia berharap agar para peserta sosialisasi yang merupakan utusan dari SKPD terkait dapat memahami sosialisasi ini dengan baik sehingga dapat memberikan pemahaman kepada pegawai pegawai lainnya.

"Selama ini SKPD yang melaksanakan sosialisasi ke masyarakat terkait program program, namun saat ini SKPD masing masing di beri pencerahan, masukan terkait JKK dan JKM oleh  PT Taspen, jadi saya berharap ini dapat diikuti sampai selesai dan bagi peserta harus proaktif agar materi sosialisasi ini dapat dipahami dan disampaikan ke Pegawai yang lain" harapnya. (Han)