313 WAJIB PAJAK  PBB BANGUNAN CAGAR BUDAYA TERIMA KOMPENSASI PAJAK

Sebanyak  313  wajib pajak (WP)  Pajak Bumi dan Bangunan  yang  memiliki  Bangunan cagar budaya (BCB) dan Bangunan warisan budaya  (BWB)  menerima  kompensasi  pembayaran pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sekretaris Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto saat ditemui di Lantai 2 Dinas Perijinan, Rabu, (18/11)   menjelaskan  Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DPDPK  pada tahun 2015 ini  memberikan kompensasi kepada 313 WP PBB  yang memiliki  Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan Bangunan warisan budaya (BWB).  Total  nominal yang dibagikan sebesar Rp. 479.301.000.

Wisnu menambahkan, data penerima kompensasi  mereka dapatkan dari  Dinas Pariwisata dan kebudayaan   Kota Yogyakarta.  Juga didasarkan pada  surat Keputusan Walikota nomor : 398 / Kep/ 2009 tentang Bangunan Warisan Budaya di Kota Yogyakarta.  Dijelaskan, tahun  2014 penerima masih berjumlah 306 wajib pajak. Di tahun 2015 ini bertambah menjadi 313. Menurut Wisnu tidak semua Bangunan Cagar Budaya menjadi  Wajib pajak PBB.  “Seperti sekolahan sekolahan itu tidak temasuk wajib pajak. Bangunan milik SMA Bopkri I dan SMA N. 3  itu termasuk BCB, namun bukan menjadi wajib pajak PBB. Karena  mereka bukan sebagai objek wajib pajak PBB,” ujar Wisnu.

Dikatakan,  kompensasi tertingi diberikan kepada BCB Hotel Natour Garuda. Pemberian kompensasi itu bertujuan untuk intensfikasi pajak dan pemberian apresiasi  kepada para wajib pajak PBB Bangunan Cagar Budaya dan Bangunan warisan budaya di kota Yogyakarta.  Pembagian kompensasi ini rencananya akan dilaksanakan dua kali.  Apabila tidak diambil  dana kompensasi itu akan dikembalikan ke Kas daerah.  (@Mix)