DPDPK Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

Program baru pemerintah mengenai pembayaran pajak, pajak elektronik atau lebih dikenal dengan E-tax, telah berlangsung satu bulan lebih. Apakah E-tax? Ditujukan untuk siapa?

E-tax merupakan cara pembayaran pajak secara online yang ditujukan kepada usaha – usaha yang sistemnya sudah menggunakan komputer. Usaha – usaha tersebut yakni restoran, parkir, hiburan dan hotel. Program ini telah resmi dimulai pada tanggal 28 Oktober silam.

E-tax bertujuan untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran Wajib Pajak (WP) kepada usaha – usaha terkait. E-tax dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dalam pelaporan dan pembayaran oleh wajib pajak secara online. Selain itu, E-tax bertujuan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelaporan dan pembayaran pajak. E-tax juga merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi kecurangan dalam hal pembayaran pajak.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pajak Daerah kepada wajib pajak hotel dan restoran di area Kota Jogja, bertempat di Ruang Bima, Komplek Balai Kota Yogyakarta, Kamis (19/11). Acara tersebut mengundang perwakilan-perwakilan dari hotel dan restoran se-Kota Jogja.

“Manfaat adanya E-tax ini memudahkan mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak, jadi tidak perlu membawa uang tunai. Untuk itulah kami mengintensifkan teknologi IT untuk mengelola pajak daerah dan melayani wajib pajak,” ujar Sekretaris DPDPK Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto di hadapan para undangan.

Dalam pembayaran pajak online ini DPDPK Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Bank Republik Indonesia (BRI).

Setiap hotel dan restoran yang akan menggunakan mekanisme pembayaran pajak secara elektronik harus menjadi nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan memiliki semacam peralatan yang mampu merekam transaksi keuangan di kasir.

Peralatan tersebut tersambung dengan sistem di DPDPK Kota Yogyakarta sehingga instansi pemerintah itu dapat mengetahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. (cok)