Dinsosnakertrans Kota Yogya Gelar Sosialisasi UMK 2016

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 bagi para pengusaha. Sosialisasi UMK tersebut diikuti 125 perwakilan pengusaha di Kota Yogya, Rabu (18/11).

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Hadi Mochtar mengatakan berdasarkan keputusan Gubernur DIY, UMK Kota Yogyakarta 2016 ditetapkan sebesar Rp1.452.400.

“Pada tahun ini mengalami kenaikan 11,5 persen dibanding UMK 2015. Besaran kenaikan tersebut merupakan gabungan dari nilai inflasi dan pendapatan domestik bruto”katanya

UMK Kota Yogyakarta 2016 yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut lebih tinggi dibanding kebutuhan hidup layak (KHL) Rp1.410.618.

Besarnya kenaikan UMK itu juga sudah merupakan hasil pembicaraan pihak perusahaan dengan serikat pekerja terkait. Menurutnya, dua pihak tersebut mengetahui beban yang ditanggung masing-masing.

“Penentuannya pun dilakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu. Di antaranya survei KHL yang dilakukan bersama dewan pengupahan serta masukan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)” tandasnya.

Usulan UMK 2016, kata dia, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Penentuan usulan UMK melalui survei yang dilakuakan Dewan Pengupahan.

Ia mengatakan, jika ada perusahaan keberatan atas UMK tersebut bisa mengajukan penangguhan ke Dinsosnakertrans Kota Yogya.

"Namun sampai sejauh ini pun juga belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 dan di kalangan buruh juga tidak ada gejolak," ujarnya.

Kalaupun pengusaha tidak mampu menerapkan UMK 2016 dan berniat mengajukan penangguhan, Dinsosnakertrans memberikan batas waktu hingga menjelang akhir Desember 2015.

UMK 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2016. Perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan dapat mengajukan usulan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja DIY.

"Karena belum ada peraturan terbaru mengenai mekanisme pengajuan penangguhan UMK, maka syarat yang dibutuhkan sama seperti tahun lalu. Nanti, kami akan turun untuk memeriksa langsung perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK," katanya.

Ia menegaskan jika ada perusahaan diketahui tidak menerapkan UMK 2016, padahal perusahaan bersangkutan tidak mengajukan penangguhan, Dinsosnakertrans akan memberikan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Han)