Bagian Organisasi Pemkot Jogja Gelar Workshop Standar Pelayanan Publik

Yogyakarta adalah sebuah kota modern yang tertata rapi, menjadi tempat hunian yang layak dan manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan dan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta dalam kinerjanya senantiasa concern terutama terhadap peningkatan pelayanan publik. Pemerintah Kota Jogja sebagai penyelenggara pelayanan publik telah berhasil dengan baik dalam hal menerapkan standar-standar pelayanan publik. Pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Yogyakarta telah sesuai dengan standar yang dianjurkan Pemerintah Pusat. Keberhasilan pelayanan publik yang telah kami terapkan dapat dilihat pada Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Jogja yang tinggi.

Terkait dalam upaya semakin meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar Workshop Standar Pelayanan Publik (SPP), di Ruang Rapat Arjuna, Gedung Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Senin (9/11). Kegiatan tersebut mengundang perwakilan-perwakilan mulai dari kecamatan, kelurahan, Rukun Warga dan juga beberapa perwakilan masyarakat Kota Jogja.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan materi-materi yakni dari Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada, Triyastuti Setianingrum dan dari Lembaga Ombudsman (LOD) DIY, Sutrisnowati.

Dalam pemaparannya, Triyastuti Setianingrum menjelaskan mengenai prinsip-prinsip pelayanan publik yakni kepentingan publik bukan agregasi kepentingan individu, tetapi dialog tentang nilai bersama.

“Berbicara mengenai pelayanan publik adalah erat kaitannya dengan melayani ketimbang 'menyetir', yakni membantu warga dalam mengartikulasikan kepentingan bersama, bukan mengendalikan dan mendikte warga,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan dan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Prinsip penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan Publik harus memenuhi unsur-unsur: sederhana, konsistensi, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparansi dan berkeadilan,” ujarnya.

Selanjutnya, disampaikan materi kedua oleh Sutrisnowati dari LOD DIY. Ia membawakan materi tentang Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup dan Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil).

“Kenapa lingkungan hidup dan Kimpraswil adalah bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik? Karena pelayanan publik memperkuat demokrasi; menegakkan hak asasi manusia, baik itu hak sipil politik maupun hak ekonomi sosial budaya serta hampir seluruh hak asasi tergantung dengan pelayanan publik,” pungkasnya. (cok)