KPMP Gelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak

Kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat menunjukkan kondisi anak kian memprihatinkan. Padahal, anak-anak inilah yang menentukan nasib bangsa ini pada masa depan. Jika hal ini terus terjadi dikhawatirkan anak Indonesia tidak lagi bisa memperoleh rasa aman dan nyaman di mana pun ia berada karena haknya terabaikan dan mereka tidak terlindungi. Kondisi ini tentunya patut mendapatkan perhatian supaya tidak berkelanjutan dan menjadi fenomena di Indonesia, khususnya di Kota Yogyakarta.

Kegiatan pemenuhan hak anak menjadi menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk di dalamnya adalah sekolah. Sekolah merupakan lingkungan yang sangat strategis untuk melakukan kegiatan pemenuhan hak anak. Untuk itu pentingnya pemahaman yang sama bagaimana menciptakan kegiatan perlindungan anak di lingkungan sekolah. Salah satu upaya pemenuhan hak anak di sekolah adalah program Sekolah Ramah Anak.

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Terkait dengan hal tersebut, Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) kepada Kepala Sekolah SD, SMP, SMA dan SMK se Kota Yogyakarta di Ruang Bima, komplek Balaikota Yogyakarta, Selasa (3/11).

Walikota Jogja Haryadi Suyuti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta RR. Titik Sulastri mengutarakan bahwa perwujudan sekolah ramah anak menjadi kewajiban semua pihak di lingkungan sekolah. Untuk itu perlunya pemahaman apa, mengapa, bagaimana dan siapa yang terlibat dalam penciptaan sekolah ramah anak bagi semua pihak di bidang pendidikan.

“Melalui forum ini saya yakin dan optimis bahwa keberhasilan Kebijakan Sekolah Ramah Anak ini akan sungguh bermanfaat dalam memberikan jaminan keamanan, jaminan perlindungan dari kekerasan serta rasa nyaman bagi siswa didik dalam menuntut ilmu selama berada di lingkungan sekolah. Sehingga suasana sekolah yang nyaman, akan menjadikan institusi sekolah sebagai rumah kedua yang nyaman bagi para peserta didik,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Tri Kirana Muslidatun atau yang kerap disapa Ibu Ana selaku Ketua Jejaring Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Trafficking Kota Yogyakarta, ia menyampaikan bahwa Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Yogyakarta masih sangat memprihatinkan. Pelakunya tidak hanya orang dewasa namun sudah merambah ke anak usia dini.

"Fenomena yang sangat mencengangkan adalah kasus kehamilan anak usia dini (12-17 tahun) di tahun 2015 yang jumlahnya mencapai 90 kasus.Yang membuat prihatin, ada sebagian dari anak-anak tersebut tidak tahu kalau hamil," ujarnya trenyuh.

Menurut Ibu Ana, salah satu penyebab tingginya penyimpangan seks oleh anak karena mudahnya mengakses situs porno di internet. Untuk mencegahnya, pemerintah perlu memiliki center bank data situs yang akan memfilter situs-situs yang mengandung konten pornografi. Tak kalah penting untuk terus digalakkan upaya memperkokoh ketahanan keluarga.

Indikator Sekolah Ramah Anak

Sementara itu, Ifa Aryani selaku Direktur Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak (LSPPA) Kota Jogja dalam pemaparannya menjelaskan ada beberapa indikator untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak, yakni:

  • Ada kebijakan perlindungan anak
  • Ada program usaha kesehatan sekolah
  • Lingkungan dan infrastruktur yang bersih, sehat, dan memenuhi standar pemerintah dan kebutuhan anak
  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Ramah dan sadar lingkungan
  • Memiliki warung/kantin sehat
  • Siswa dilibatkan dalam membuat kebijakan sekolah
  • Memiliki toilet dan kamar mandi yang bersih dan sehat serta terpisah antara toilet perempuan dan laki-laki
  • Pelibatan masyarakat dalam proses pendidikan dan perlindungan anak di sekolah
  • Penyelenggara dan pengelola sekolah terlatih Konvensi Hak Anak (KHA)
  • Pembelajaran dengan metode Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM)

“Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak,” pungkasnya. (cok)