Blh Kota Yogya Gelar Uji Emisi

BLH Kota Yogyakarta bekerjasama dengan BLH DIY dan instansi terkait mengadakan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) melalui uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat di depan Museum Perjuangan Yogyakarta. Rabu (16/9)

EKUP sendiri diselenggarakan untuk mengendalikan pencemaran emisi sumber bergerak dalam rangka penurunan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan.

Kepala Sub Bidang Pemulihan Lingkungan BLH Kota Yogyakarta, Pieter Lawoasal mengatakan, kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi tidak semuanya mobil jenis tua. Menurutnya, kesehatan kendaraan tergantung bagaimana sang pemilik merawat.

“Mobil baru atau lama tak jaminan dapat lolos uji emisi atau tidak. Semua tergantung bagaimana yang merawatnya,” ucap Pieter.

Ia menambahkan, adanya beberapa mobil baru yang tidak lolos uji emisi disebabkan oleh sejumlah dealer mobil tak mempunyai alat uji emisi. Jadi saat mobil itu dibeli, tidak diukur terkait gas buangnya melebihi ambang yang ditetapkan atau tidak.

“Akhirnya ketika di lapangan diuji ketahuan jika mbil tersebut tidak lolos uji emisi,” ujar dia.

Terkait hukuman yang diterapkan pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kata Pieter, hingga saat ini belum ada.

Namun, hukuman itu sedang dirembug untuk dijadikan Perda. Untuk hukumannya sendiri, pemilik mobil hanya diminta membayar denda yang dikenakan saat memperpanjang STNK.

“Hukumannya tidak sampai kendaraan itu tidak boleh diperpanjang surat-suratnya. Nanti tidak ada yang mau mempunyai kendaraan berplat Yogya. Padahal Yogya, salah satu sumber penghasilan terbesarnya hanya dari pajak kendaraan,” ujar Pieter.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang telah ditetapkan parameter emisi gas buang khususnya karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Sepeda motor dua tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 memiliki parameter CO 4,5 persen dan HC 10.000 ppm, sedang speda motor empat tak memiliki CO maksimal lima persen dan HC 2.400 ppm.

Sementara itu, mobil berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007 memiliki parameter CO 4,5 persen dan HC 1.200 ppm, sedangkan mobil dengan tahun pembuatan di atas 2007 memiliki parameter CO 1,5 dan HC 200 ppm.

Ia menyebut, kendaraan yang memiliki kadar CO melebihi ambang batas biasanya ditandai munculnya asap hitam pekat dari knalpot. "Pemilik kendaraan harus segera memperbaiki kendaraannya seperti membersihkan penyaring udara dan menyetel karburator," katanya.

Berbagai zat pencemar yang dibuang oleh kendaraan bermotor seperti HC, CO, timbang, oksida belerang dan oksida nitrogen, lanjut Bledug, memiliki dampak buruk bagi manusia.

"Gas yang terhirup bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari iritasi mata, kanker hingga gangguan jantung," katanya. (Han)