PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA BERIKAN LAYANAN MUDAH BAGI WAJIB PAJAK

Pembanguna Kota Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dengan peran serta masyarakat, peran serta tersebut diantanya dengan taat membayar pajak sesui dengan waktu yang telah ditentukan. Sebab pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola dengan baik oleh pemerintah, yang kemudian dikembalikan ke masyarakat dengan bentuk yang lain berupa infra struktur dan kesejahteraan yang lain, hal ini dikatakan Wakil Walikota Yogyakarta Imam Priyono, dalam acara Pembayaran Masal Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015, Selasa (26/05) bertempat di Ruang Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta.

Ditambahkan Imam, tujuan diselenggarakan pembayaran PBB masal ini dimaksudkan untuk memberikan panutan atau keteladanan dalam kesadaran membayar pajak dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat, dan para pengusaha.

“ Yang hadir di tempat ini diharapkan mampu sebagai tauladan kepada masyarakat luas yang kemudian untuk menumbuk kembangkan kesadaran para wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan”, kata Imam Priyono.

Sementara itu Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Drs. Kadri Renggono, M.Si., menjelaskan, pekan Panutan Pembayaran PBB selain untuk memberikan tauladan bagi wajib pajak, juga untuk memudahkan bagi wajib pajak untuk membayar pajakmya.

Menurut Kadri, peserta pembayar pajak masal PBB diantaranya adalah Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta, anggota DPRD, Karyawan Pemerintah Kota Yogyakarta, karyawan Pemerinta Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki Obyek pajak bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta serta tokoh masyarakat, dan pengusaha.

“ Dari berbagai lapisan masyarakat yang berkumpul pagi ini di Ruang Grha Pandawa ini merupakan wajib pajak yang dipilih oleh Lurah se Kota Yogyakarta sebanyak Kurang lebih 325 Wajib Pajak dengan ketetapan sebesar Rp. 6.079.049.426,00. Kami juga memberikan doorprize serta bingkisan yang menarik bagi wajib Pajak,” katanya.

Ditambahkan Kadri, pembayaran PBB juga dilaksanakan secara on Line dengan maksud, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat bagi wajib pajak, serta meningkatkan fungsi kontrol sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan atau human error terhadap wajib pajak. (And)