Kota Yogya Canangkan Zona Wilayah Anti Korupsi

Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatangan pencanangan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Deklarasi tersebut berisi tekad Pemerintah Kota Yogyakata dan Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta birokrasi bersih dan melayani.

Menurut Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono, penandantanganan pencanangan zona integritas WBK tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

 “Dengan penandatanganan zona integritas WBK bisa menjadi penyemangat bagi daerah untuk memberantas KKN. Kedepan, komitmen ini bukan hanya sampai saat ini melainkan kita turunkan kepada generasi selanjutnya,” tuturnya di Ruang Rapat I Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Selasa (26/5).

Ia menambahkan komitmen pencanangan zona integritas ini tidak hanya dilakukan oleh pimpinan.

“Semua jajaran dari tingkat atas hingga paling rendah, harus memiliki komitmen yang tegas dalam pemberantasan KKN” katanya

Sementara itu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan kepada penegak hukum khususnya KPK untuk melakukan pencegahan korupsi.

“Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Semua pemangku kepentingan harus memiliki integritas yang sama untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi menuju masyarakat yang sejahtera,”tuturnya.

Untuk itu, Ia berharap komitmen pencanangan zona integritas tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan. Semua jajaran dari tingkat atas hingga paling rendah, harus memiliki komitmen yang tegas dalam pemberantasan KKN.

“Kegiatan ini jangan hanya seremoni saja. Kedepan, ada tindak lanjut dan realisasi dari seluruh pejabat daerah. Seluruh pimpinan bisa mensosialisasikan ini sampai ke SKPD-nya,” harapnya. (Han)