Pemkot Sosialisasikan UU No.30/2014 Ke SKPD Melalui FORKOMPANDA

Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan bahwa birokrasi adalah salah satu faktor dan aktor utama yang turut beperan dalam perwujudan pemerintah yang bersih (good government) dan kepemerintahan yang baik (good governance).

Dalam posisi dan perannya yang demikian penting dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.” Demikian hal ini disampaikan oleh Walikota dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Titik Sulastri ketika membuka Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (FORKOMPANDA) 2015 di Ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta, Kamis (21/5).

Ditambahkan oleh walikota, dengan disahkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, reformasi birokrasi di lingkungan aparatur negara bisa diselenggarakan dengan lebih optimal. “Undang-undang ini, selain bisa menghindarkan penyalahgunaan wewenang, sekaligus bisa menjadi payung bagi badan atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan sehingga dapat terhindar dari kesalahan administrasi” Tambah Walikota.

Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Kota Yogyakarta, Kris Sarjono dalam laporannya mengatakan bahwa keberadaan UU No.30 Tahun 2014 ini memiliki peranan penting dalam membangun tata kelola birokrasi yang lebih profesional dan berintegritas, karena itu perlu adanya sosialisasi secara masif ke aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Jogja. “Kesempatan ini (FORKOMPANDA), harus kita jadikan ajang sosialisasi UU No. 30 tahun 2014 ke seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Jogja agar dapat memhami kinerja yang optimal dalam rangka pelaksaaan reformasi birokrasi” imbuh Kris.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Nanik Murwati serta Kepala Biro Organisasi Setda Pemda DIY, Djarot Budiharjo.

Nanik dalam materinya menjelaskan mengenai Kedudukan UU No.30/2014 dalam mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, sementara Djarot menerangkan bagaimana peran budaya pemerintahan dalam membangun kinerja birokrasi. Dalam materinya, Djarot memberi contoh budaya pemerintahan SATRIYA (Selaras, Akalbudi Luhur, Teladan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan Percaya Diri, dan Ahli) yang diterapkan di lingkungan Pemprov DIY (ams)