Deklarasi Tanpa Rokok di Instansi Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, Walikota: Hargai Orang Yang Tidak Merokok

Instansi Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta , Instansi  Pemerintah Pusat dan Propinsi DIY di wilayah Kota Yogyakarta , Selasa, (19/05) mendeklarasikan  Kawasan Tanpa Rokok.  Deklarasi itu diucapkan para perwakilan dari SKPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Yogyakarta, SKPD pemerintah pusat dan propinsi DIY, disaksikan oleh Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti, Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta, Ali Fahmi, Tenaga Ahli Bidang Perundang-undangan , Dr. Rohani Budi Prihatin, Ketua  Muhammadyah  Tobacco Control Center (MTCC), dr. Erwin Santosa, SPA, M.Kes.

Deklarasi itu berisikan tiga butir pernyataan  yakni pertama, wajib mendukung Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, untuk  melaksanakan dan menegakkan Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua, melakukan penegakan Kawasan Tanpa Rokok  untuk wilayah instansi masing-masing sebagai bagian dari upaya  untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok bagi kesehatan perseorangan,  keluarga, masyarakat dan lingkungan. Ketiga, pimpinan atau penanggungjawab instansi bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing. Pernyatan deklarasi itu juga sebagai salah satu bagian  menyosialisasikan Perwal nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diundangkan pada 2 Maret 2015 lalu.

Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti mengajak para perokok untuk menghargai orang yang tidak merokok. Dirinya mengatakan  dengan adanya Perwal ini  diharapkan para  perokok bisa melakukan  aktivitasnya pada tempat-tempat tertentu, dan pada tempat-tempat yang ditentukan dalam Perwal.  Tempat atau kawasan yang ditentukan sebagai  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain tempat atau gedung  tertutup, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat yang dugunakan untuk proses belajar mengajar atau pendidikan baik formal maupun non-formal, tempat anak bermain atau tempat diperuntukkan bagi anak,  tempat ibadah, angkutan umum penumpang, , tempat kerja, dan tempat umum.

Walikota menambahkan  para perokok harus menghormati para perokok pasif.  Adanya  Perwal nomor 2 tahun 2015 ini  para perokok tidak dilarang untuk tidak boleh merokok, tetapi ditata. “Bukan melarang, melainkan  menata. Karena dengan demikian  masyarakat bukan perokok bisa melakukan aktivitasnya tanpa harus menghirup asap rokok di sekitarnya,” ujar Walikota.

Lebih lanjut dikatakan, sering dijumpai banyak papan atau stiker larangan merokok di suatu tempat, namun justru beberapa orang merokok di tempat tersebut.  Walikota berharap masyarakat ikut berpartispasi aktif terutama dalam membentuk kawasan tanpa rokok dan benar-benar menjaga kawasan tersebut benar-benar terbebas dari rokok. (@mix)