DPRD Kab. Tangerang dan Pemkot Medan Belajar Pelayanan Publik ke Pemkot Jogja

Pemerintah Kota Yogyakarta, pada hari Selasa (19/5) menerima dua kunjungan dari dua rombongan sekaligus, yaitu dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Medan. Kunjungan yang diterima oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Muhammad Sarjono di Ruang Yudhistira, Komplek Balaikota Yogyakarta tersebut dimaksudkan untuk melakukan studi komparatif mengenai Pelayanan Publik, khususnya di bidang perizinan dan pelimpahan kewenangan ke Kecamatan.

Menurut Juned A.MA, Sekretaris Komisi I DPRD Kab. Tangerang yang saat itu bertugas sebagai pimpinan rombongan, maksud dari kedatangan rombongan adalah untuk mempelajari pelayanan publik terkait dengan perizinan.

“Kami tertarik dengan pelayanan perizinan satu pintu yang diterapkan oleh Pemkot Jogja. Banyaknya industri yang ada di Tangerang menjadikan kami harus memanfaatkan perizinan secara optimal, harapan kami pelayanan perizinan terhadap industri bisa meningkatkan PAD di Kabupaten Tangerang” Jelas Juned.

Sementara, pemimpin rombongan Pemkot Medan, Zainofal yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh 10 orang Camat, mengapresiasi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan bermaksud untuk mempelajari hal tersebut untuk kemudian diimplementasikan di Pemkot Medan.

“Sekarang ini pelimpahan kewenangan udah sangat dibutuhkan agar pelayanan publik semakin meningkat, sejauh ini baru pelayanan di bidang kebersihan yang kami limpahkan ke Kecamatan, untuk itulah kami bermaksud mempelajari bagaimana PATEN dipraktekan di lingkungan Pemkot Jogja” Tutur Zainofal.

Dalam sambutan Walikota yang dibacakan oleh Muhammad Sarjono, Walikota memberikan gambaran umum tentang Kota Yogyakarta serta uraian singkat mengenai pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan.

“Guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Pemkot Yogya telah melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dan Lurah. Hal ini sudah dimulai sejak tahun 2002 dan diwujudkan melalui penyelenggaraan PATEN yang dilaunching pada tanggal 12 Desember tahun 2012 silam” Kata Haryadi dalam sambutannya. (ams)