Pemkot Sosialisasikan Perwal Kawasan Tanpa Rokok

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Yogyakarta no.12 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada hari Selasa (5/5) di Hotel Horison Ultima Reis, Yogyakarta.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Kota Yogyakarta, Drs H Ahmad Fadli, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan bahwa jerat rokok sudah mencapai tahap yang memprihatinkan karena sudah menjerat berbagai kalangan termasuk pelajar dan anak-anak. “Hal ini sangat memprihatinkan, karena penggunaan rokok atau tembakau tidak hanya menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, namun dampak yang paling penting adalah kesehatan” Kata Haryadi.

Ditambahkan oleh Haryadi, perwal ini tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghalangi konsumsi rokok sama sekali, namun lebih ke arah mengatur dan menata para perokok “Dengan adanya perwal ini, diharapkan para perokok bisa melakukan aktivitasnya pada tempat-tempat tertentu selain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, masyarakat bukan perokok bisa beraktivitas dengan baik tanpa gangguan asap rokok, dan masyarakat perokok pun bisa merokok dengan tenang tanpa takut menganggu yang tidak merokok” Ungkap Haryadi dalam akhir sambutannya.

Di lain kesempatan, Ahmad Fadli mengatakan bahwa perwal ini juga dimaksudkan sebagai counter terhadap gencarnya promosi rokok “Sekarang ini iklan rokok semakin kreatif dan menarik, maka perlu adanya promosi tandingan, nah, Perwal ini dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat untuk tidak merokok” Imbuh Fadli.

Acara yang diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari berbagai instansi pengelola kesehatan ini juga sekaligus menjadi acara Deklarasi Instansi Kesehatan Bebas Asap Rokok. Dalam deklarasi ini secara simbolik, para peserta membubuhkan tanda tangannya ke spanduk untuk menyatakan komitmen mereka dalam mewujudkan instansi kesehatan tanpa asap rokok. Berbagai instansi kesehatan yang meliputi rumah sakit, puskesmas, apotek, klinik ini dijadikan sebagai instansi percontohan dalam mewujudkan kawasan tanpa asap rokok. 

Sementara itu, dalam paparan mengenai Perwal KTR ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dr Fita Yulia Kisworini mengatakan lahirnya perwal ini tidak lepas dari dukungan masyarakat Yogyakarta melalui hadirnya berbagai Kampung Bebas Asap Rokok “Sebelum perwal ini ada, berbagai wilayah di Yogyakarta sudah mendeklarasikan diri sebagai wilatah tanpa rokok, tentu saja hal ini menjadikan perwal KTR akan mudah diterima oleh masyarakat” Papar Fita. (ams)