PEMKOT  YOGYAKARTA SERAHKAN LKPD KE BPK RI

Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan pemerintah Propinsi  DIY dan pemerintah kabupaten se Propinsi DIY menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan RI DIY. Penyerahan LKPD Pemkot Yogyakarta diserahkan oleh Wakil Walikota Imam Priyono diterima oleh Kepala BPK RI Propinsi DIY, Sunarto di Kantor BPK RI, Tegalrejo, Jumat (30/3)

Kepala Perwakilan BPK RI DIY, Sunarto dalam sambutannya mengatakan, bahwa susuai Undang-Undang Perbendaharaan, batas waktu penyerahan LKPD oleh Gubernur, Walikota dan Bupati paling lambat adalah 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Karena semua pemerintah daerah di Propinsi  DIY sudah menyerahkan LKPD kepada BPK RI berarti tidak ada yang terlambat menyampaikan LKPD kepada BPK RI sampai batas waktu yang ditentukan.

“Alhamdullilah pada hari ini tidak ada Pemda yang terlambat menyampaikan LKPD kepada BPK RI, ini merupakan prestasi yang membanggakan dan bisa dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang.” Kata Sunarto.

Ditambahkan, peyerahan LKPD secara bersamaan ini dimaksudkan agar semua Pemda se Propinsi DIY segera menyerahkan LKPD tepat pada waktunya, dan memudahkan BPK RI dalam memantau LKPD Pemda mana yang sudah dan yang belum menyampaikan ke BPK RI.

“Seandainya nanti ada yang terlambat berarti tidak ikut bersama-sama menyerahkan LKPD ini dan akan kelihatan bahwa ada satu daerah yang terlambat menyerahkan dan memacu daerah tersebut untuk tepat waktu, serta Pimpinan Daerah akan lebih mudah memberikan tekanan kepada stafnya untuk mengupayakan penyampaikan LKPD tepat waktu” tambah Sunarto.

Sementara itu, Bupati Bantul, Hj.Sri Surya Widati mewakili seluruh Pimpinan Daerah di Propinsi DIY, dalam sambutannya mengatakan, harapan tertinggi seluruh pemerintah kabupaten kota terhadap pemeriksaan LKPD oleh BPK RI ini adalah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Arbak Yogya Widodo menyampaikan, Pemkot berharap juga hasil pemeriksaan ini adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian karena dengan hasil WTP ini konsolidasi penataan keuangan kedepan akan lebih baik lagi, dan ini sudah diupayakan oleh Pemkot dengan komitmen pada masing-masing SKPD untuk melaksanakan pengelolaan keuangan dengan baik baik dalam perencanaan, pengelolaan maupun pelaporan pertanggungjawabannya. (HG)