TERTIB PAJAK, 100 WP TERIMA PENGHARGAAN

Sebanyak 100 Wajib Pajak (WP) hotel, restoran, hiburan, reklame PBB menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Rabu (9/12) di Pendopo Balaikota Yogyakarta. Pemberian penghargaan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota, Drs. H. Rapingun mewakili Wakil Walikota Yogyakarta H. Haryadi Suyuti.

Dalam sambutannya, Drs H Rapingun mengatakan, bahwa penghargaan ini diberikan untuk menghargai sikap mental dan moral para wajib pajak.yang telah sepenuh hati mentaati peraturan perpajakan. “jadi bukan hanya besarnya pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak yang menjadi kriteria utama mendapatkan penghargaan, akan tetapi lebih pada tingkat kepatuhan para Wajib Pajak” kata Drs H Rapingun.

Ditambahkan oleh Drs Rapingun, guna membiayai pembangunan yang terus meningkat, Pemkot berupaya mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan melalui intensifikasi pajak dan ekstensifikasi wajib pajak. “Untuk itu kami senantiasa menggugah kesadaran para wajib pajak untuk memahami pentingya pajak, sebagian hasil pajak dari masyarakat disisihkan langsung untuk pembangunan daerah” tambahnya.

Diharapkan, dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini akan memotivasi para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya lebih awal bukan semata-mata menghindari denda atau jatuh tempo akan tetapi atas kesadaran terhadap kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Keuangan Kota Yogyakarta, Drs Wisnu Budi Irianta, MSi, melaporkan keseratus penerima penghargaan terdiri dari 6 wajib pajak hotel, 6 WP restoran, 3 WP hiburan, 2 WP reklame, 2 WP Parkir, dan 81 WP Pajak Bumi dan Bangunan.

Dijelaskan, kriteria penilaian ini untuk Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran dan Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak yang menyampaikan SPPTD lebih awal secara benar dan lengkap, Wajib Pajak yang membayar dengan tertib dan tepat waktu, adanya peningkatan penyetoran dari tahun sebelumnya serta tidak pernah mengajukan pengurangan pajak, tidak pernah melalukan pelanggaran di bidang perpajakan,

Untuk wajib pajak reklame yaitu mengajukan permohonan izin penyelenggaraan reklame sebelum reklame diselenggarakan atau sebelum jatuh tempo izin minimal 3 tahun terakhir berturut turut dan menyelesaikan kewajiban izin serta Pajak Reklamenya.

Sedangkan Wajib Pajak PBB kriterianya wajib pajak yang membayar PBB lebih awal, WP melakukan pembayaran pada saat mengikuti pekan panutan PBB tahun 2009 dengan nominal di atas Rp 1.000.000,- dan nama wajib pajak PBB sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT PBB.